Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Nov 2024 20:12 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polres Trenggalek Amankan 6 Orang Tersangka Judi Online


					Dukung Program Asta Cita, Polres Trenggalek Amankan 6 Orang Tersangka Judi Online Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang selebritis dan instagram (Selebgram) berinisial PW karena diduga ikut mempromosikan situs judi online atau daring.

Selain PW, petugas Sat Reskrim Polres Trenggalek juga mengamankan 5 orang tersangka lainnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres menerangkan, pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA  SMK N 1 Giritontro Raih Perunggu LKS Jateng 2025 di Bidang Nautica

“Kegiatan dimulai tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang,“ jelasnya

AKP Zainul menerangkan, ke-enam tersangka tersebut diantaranya berinisial WJ warga desa Buluagung Kecamatan Karangan, SL, PE dan YE. Ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan dan PW, perempuan, warga kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Dari keseluruhan tersangka, 5 orang diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online.

BACA JUGA  Resmi! Seluruh Pegawai OIKN Pindah ke IKN Mulai Maret 2025, Kantor Baru di KIPP Siap Digunakan

Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu.” Imbuhnya.

Sedangkan satu lagi yakni PW merupakan seorang selebgram berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp.600 ribu.

“Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang meng-endorse perjudian.dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi yang masuk ke rekening yang bersangkutan,” ucapnya.

BACA JUGA  Valet and Ride! Solusi Aman dan Nyaman untuk Pemudik Roda Dua

Terhadap para tersangka, petugas mengenakan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1  tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Trending di Berita Terkini