PanselaNews.com [JAKARTA] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengunduran diri OJK yang melibatkan empat pejabat tinggi lembaga tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswar, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Pengumuman tersebut disampaikan OJK melalui siaran resmi pada Jumat (30/1/2026). Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK diumumkan sekitar tiga jam setelah pernyataan mundurnya tiga petinggi OJK lainnya. Seluruh pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan pengawasan pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut, menurutnya, diambil untuk mendukung proses pemulihan yang diperlukan di sektor pasar modal nasional.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” kata Mahendra Siregar dalam keterangan resmi OJK.
Pengunduran diri para petinggi OJK terjadi di tengah tekanan berat di pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan tajam selama beberapa hari. Kondisi tersebut dipicu oleh keputusan perusahaan penyedia indeks global MSCI yang membekukan sementara penyesuaian bobot indeks Indonesia.
Penurunan IHSG tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan investor. Situasi ini kemudian mendorong evaluasi serta reformasi regulasi di sektor pasar modal sebagai upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri OJK tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga. OJK tetap menjalankan peran dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“OJK memastikan seluruh kegiatan pengaturan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal,” tulis OJK dalam pernyataannya.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner Pengawas terkait akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Penunjukan pejabat pelaksana tugas akan mengikuti mekanisme internal OJK.
OJK juga menjamin kesinambungan kebijakan strategis yang telah berjalan, termasuk pengawasan pasar modal, penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika yang terjadi.
Pengunduran diri serentak empat pimpinan OJK ini menjadi perhatian luas publik dan pelaku industri keuangan. Ke depan, proses pengisian jabatan dan arah kebijakan OJK dinilai akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia. (Wulan Eka Handayani)











