Panselanews.com,Trenggalek –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
PSU diusulkan karena pihak Bawaslu menemukan pelanggaran saat hari pemungutan suara.
“PSU harus digelar di dua TPS yang kami catat pelanggarannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, Senin (19/2/2024).
Empat TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 05 di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 12 Kelurahan Kelutan, TPS 6 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.
Menurut Rusman, di TPS 05 Wonanti tersebut ada orang yang mencoblos pada malam hari atau saat tahapan penghitungan suara.
Awalnya, kata Rusman, ada seorang pemilih yang tidak diperkenankan menyalurkan hak suaranya, padahal saat itu masih sekitar pukul 12.15 WIB.
Di saat bersamaan, sebagian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beserta saksi dan pengawas TPS tengah melakukan pelayanan “jemput bola”.
Petugas mendatangi pemilih yang sakit atau warga lanjut usia (lansia) agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya
Sementara itu, Rusman mengatakan, KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa seorang pemilih yang datang pada siang hari itu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Namun, kata dia, ternyata orang itu mencoblos pada malam hari setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan berkonsultasi dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
“Orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai,” terang Rusman.
Menurut Rusman, hal itu melanggar asas rahasia pemilu atau ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Karenanya, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 05 Desa Wonoanti itu.
Bawaslu juga merekomendasikan PSU di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Menurut Rusman, di TPS tersebut didapati ada empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya, padahal tidak mengurus pindah tempat pencoblosan.
Warga dari luar daerah itu mendapatkan surat suara presiden-wakil presiden.
“Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa formulir A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung, akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus), padahal bukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Trenggalek,” kata Rusman. (Sar)











