Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 19 Feb 2024 16:44 WIB

Empat TPS di Trenggalek Direkomendasikan Coblos Ulang, Ini Kata Bawaslu


					Empat TPS di Trenggalek Direkomendasikan Coblos Ulang, Ini Kata Bawaslu Perbesar

Panselanews.com,Trenggalek –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

PSU diusulkan karena pihak Bawaslu menemukan pelanggaran saat hari pemungutan suara.

“PSU harus digelar di dua TPS yang kami catat pelanggarannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, Senin (19/2/2024).

Empat TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 05 di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 12 Kelurahan Kelutan, TPS 6 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.

Menurut Rusman, di TPS 05 Wonanti tersebut ada orang yang mencoblos pada malam hari atau saat tahapan penghitungan suara.

BACA JUGA  Tikus Ini Sungguh Kebangetan, Jadi “Maling” Uang Rp22 Juta Ditemukan Terkubur di Lantai

Awalnya, kata Rusman, ada seorang pemilih yang tidak diperkenankan menyalurkan hak suaranya, padahal saat itu masih sekitar pukul 12.15 WIB.

Di saat bersamaan, sebagian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beserta saksi dan pengawas TPS tengah melakukan pelayanan “jemput bola”.

Petugas mendatangi pemilih yang sakit atau warga lanjut usia (lansia) agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya

Sementara itu, Rusman mengatakan, KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa seorang pemilih yang datang pada siang hari itu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

BACA JUGA  Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar, Polres Wonogiri Kawal Ketat Kunjungan Gubernur Ahmad Luthfi

Namun, kata dia, ternyata orang itu mencoblos pada malam hari setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan berkonsultasi dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.

“Orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai,” terang Rusman.

Menurut Rusman, hal itu melanggar asas rahasia pemilu atau ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Karenanya, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 05 Desa Wonoanti itu.

BACA JUGA  Kecelakaan Beruntun di Selogiri Wonogiri, 1 Orang Tewas

Bawaslu juga merekomendasikan PSU di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Menurut Rusman, di TPS tersebut didapati ada empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya, padahal tidak mengurus pindah tempat pencoblosan.

Warga dari luar daerah itu mendapatkan surat suara presiden-wakil presiden.

“Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa formulir A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung, akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus), padahal bukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Trenggalek,” kata Rusman. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini