Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 19 Feb 2024 16:44 WIB

Empat TPS di Trenggalek Direkomendasikan Coblos Ulang, Ini Kata Bawaslu


					Empat TPS di Trenggalek Direkomendasikan Coblos Ulang, Ini Kata Bawaslu Perbesar

Panselanews.com,Trenggalek –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

PSU diusulkan karena pihak Bawaslu menemukan pelanggaran saat hari pemungutan suara.

“PSU harus digelar di dua TPS yang kami catat pelanggarannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, Senin (19/2/2024).

Empat TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 05 di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 12 Kelurahan Kelutan, TPS 6 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.

Menurut Rusman, di TPS 05 Wonanti tersebut ada orang yang mencoblos pada malam hari atau saat tahapan penghitungan suara.

BACA JUGA  Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain Hadapi Jepang dan Arab Saudi

Awalnya, kata Rusman, ada seorang pemilih yang tidak diperkenankan menyalurkan hak suaranya, padahal saat itu masih sekitar pukul 12.15 WIB.

Di saat bersamaan, sebagian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beserta saksi dan pengawas TPS tengah melakukan pelayanan “jemput bola”.

Petugas mendatangi pemilih yang sakit atau warga lanjut usia (lansia) agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya

Sementara itu, Rusman mengatakan, KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa seorang pemilih yang datang pada siang hari itu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

BACA JUGA  Dua Siswa SMP Muhammadiyah PK Sabet Medali di Kompetisi Sains Nasional

Namun, kata dia, ternyata orang itu mencoblos pada malam hari setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan berkonsultasi dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.

“Orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai,” terang Rusman.

Menurut Rusman, hal itu melanggar asas rahasia pemilu atau ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Karenanya, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 05 Desa Wonoanti itu.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal

Bawaslu juga merekomendasikan PSU di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Menurut Rusman, di TPS tersebut didapati ada empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya, padahal tidak mengurus pindah tempat pencoblosan.

Warga dari luar daerah itu mendapatkan surat suara presiden-wakil presiden.

“Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa formulir A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung, akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus), padahal bukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Trenggalek,” kata Rusman. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Trending di Berita Terkini