PanselaNews.com, Jakarta – Berdasarkan informasi yang beredar, gaji Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PN), Riva Siahaan, diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar per bulan. Angka ini muncul dari perhitungan berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, di mana total kompensasi untuk manajemen kunci (termasuk direksi dan komisaris) mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (dengan kurs asumsi Rp16.370 per dolar AS).
Perusahaan ini memiliki tujuh anggota direksi dan tujuh komisaris pada 2023. Jika kompensasi dibagi rata, setiap individu mendapat sekitar Rp21,8 miliar per tahun, atau kira-kira Rp1,8 miliar per bulan. Namun, karena posisi Dirut biasanya memiliki kompensasi lebih tinggi dibandingkan direksi lain, angka Rp1,8 miliar per bulan dianggap sebagai perkiraan yang masuk akal untuk Riva Siahaan. Kompensasi ini mencakup gaji pokok, tunjangan (seperti THR, perumahan, asuransi), dan potensi insentif kinerja atau tantiem.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kasus Korupsi di Pertamina
Isu ini ramai dibahas, terutama setelah Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Besaran gaji ini jadi sorotan karena kontras dengan kasus hukum yang menjeratnya. Namun, Pertamina belum merilis pernyataan resmi yang mengonfirmasi angka pasti gaji Dirut PN, sehingga angka tersebut masih bersifat estimasi berdasarkan data yang tersedia.
Besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direktur Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. (*)











