Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Feb 2025 21:35 WIB

Gaji Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diperkirakan Rp1,8 Miliar per Bulan


					Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 (Foto: Istimewa) Perbesar

Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 (Foto: Istimewa)

PanselaNews.com, Jakarta – Berdasarkan informasi yang beredar, gaji Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PN), Riva Siahaan, diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar per bulan. Angka ini muncul dari perhitungan berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, di mana total kompensasi untuk manajemen kunci (termasuk direksi dan komisaris) mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (dengan kurs asumsi Rp16.370 per dolar AS).

BACA JUGA  Polres Karanganyar Sosialisasi Kamtibmas di Perusahaan Dukung Operasi Aman Candi 2025

Perusahaan ini memiliki tujuh anggota direksi dan tujuh komisaris pada 2023. Jika kompensasi dibagi rata, setiap individu mendapat sekitar Rp21,8 miliar per tahun, atau kira-kira Rp1,8 miliar per bulan. Namun, karena posisi Dirut biasanya memiliki kompensasi lebih tinggi dibandingkan direksi lain, angka Rp1,8 miliar per bulan dianggap sebagai perkiraan yang masuk akal untuk Riva Siahaan. Kompensasi ini mencakup gaji pokok, tunjangan (seperti THR, perumahan, asuransi), dan potensi insentif kinerja atau tantiem.

BACA JUGA  Meriahnya Karnaval Tingkat Sekolah Menengah di Trenggalek, Tampilkan Ragam Budaya Nusantara

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kasus Korupsi di Pertamina

Isu ini ramai dibahas, terutama setelah Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Besaran gaji ini jadi sorotan karena kontras dengan kasus hukum yang menjeratnya. Namun, Pertamina belum merilis pernyataan resmi yang mengonfirmasi angka pasti gaji Dirut PN, sehingga angka tersebut masih bersifat estimasi berdasarkan data yang tersedia.

BACA JUGA  Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Desa Leces Probolinggo Diresmikan

Besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direktur Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. (*)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini