Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Feb 2025 21:35 WIB

Gaji Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diperkirakan Rp1,8 Miliar per Bulan


					Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 (Foto: Istimewa) Perbesar

Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 (Foto: Istimewa)

PanselaNews.com, Jakarta – Berdasarkan informasi yang beredar, gaji Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PN), Riva Siahaan, diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar per bulan. Angka ini muncul dari perhitungan berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, di mana total kompensasi untuk manajemen kunci (termasuk direksi dan komisaris) mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (dengan kurs asumsi Rp16.370 per dolar AS).

BACA JUGA  Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92, Diduga Dipicu Truk Rem Blong

Perusahaan ini memiliki tujuh anggota direksi dan tujuh komisaris pada 2023. Jika kompensasi dibagi rata, setiap individu mendapat sekitar Rp21,8 miliar per tahun, atau kira-kira Rp1,8 miliar per bulan. Namun, karena posisi Dirut biasanya memiliki kompensasi lebih tinggi dibandingkan direksi lain, angka Rp1,8 miliar per bulan dianggap sebagai perkiraan yang masuk akal untuk Riva Siahaan. Kompensasi ini mencakup gaji pokok, tunjangan (seperti THR, perumahan, asuransi), dan potensi insentif kinerja atau tantiem.

BACA JUGA  Ribuan Orang Padati Mapolda Jateng, Ada Ibundanya Ernando Ari

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kasus Korupsi di Pertamina

Isu ini ramai dibahas, terutama setelah Riva ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Besaran gaji ini jadi sorotan karena kontras dengan kasus hukum yang menjeratnya. Namun, Pertamina belum merilis pernyataan resmi yang mengonfirmasi angka pasti gaji Dirut PN, sehingga angka tersebut masih bersifat estimasi berdasarkan data yang tersedia.

BACA JUGA  Keris Milik Presiden Prabowo Hiasi Pameran Keris di Trenggalek 

Besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direktur Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. (*)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini