Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Jun 2025 06:41 WIB

Gaji Ke-13 2025: Bonus Juni untuk ASN hingga Pensiunan, Cek Nominalnya!


					Ilustrasi aparatur negara dan pensiunan menerima transfer gaji ke-13 di rekening bank (Foto: PNN/ doc.)

Perbesar

Ilustrasi aparatur negara dan pensiunan menerima transfer gaji ke-13 di rekening bank (Foto: PNN/ doc.)

Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 2 Juni, Sasar PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Panselanews.com [JAKARTA] – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 mulai 2 Juni untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik, serta pensiunan seperti pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Total penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Nominal gaji ke-13 bervariasi sesuai golongan. Untuk Golongan Ia (terendah), gaji pokok berkisar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sedangkan Golongan IVe (tertinggi) mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau tambahan penghasilah pegawai (TPP) di daerah sesuai kemampuan fiskal.

Bagi pensiunan, gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Guru dan dosen tanpa tunjangan kinerja juga berhak atas tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sebesar 100% dari yang diterima bulanan.

Pencairan dilakukan tanpa verifikasi ulang dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan, yang ditanggung pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, “Gaji ke-13 ini bertujuan mendukung kebutuhan keluarga aparatur negara dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga.” Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Akademisi Tegaskan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Konstitusi
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini