PanselaNews.com,Wonogiri – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melakukan Penyerahan Sertipikat Elektronik perdana melalui kegiatan pelayanan rutin kepada pemegang hak di Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/7/2024).
Penyerahan Sertipikat ini menandai pertama kalinya penyerahan sertipikat elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri sejak dilaunching pada 12 Juli 2024.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa peluncuran Sertipikat elektronik dilakukan secara massif dan secepatnya dilaksanakan dalam skala nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan peluncuran Layanan Elektronik untuk 29 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama dengan Dwi Purnama selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jateng.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sertipikat Elektronik. Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik. Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya Sertipikat elektronik salah satunya adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan, meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dikarenakan dalam Sertipikat elektronik akan diberlakukan tanda tangan elektronik serta mendukung budaya paperless office di era digital.
Keunggulan Sertipikat elektronik adalah diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program Go Green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.
Diharapkan masyarakat tidak khawatir ataupun ragu untuk mensertipikatkan tanahnya karena dengan adanya alih media ini dapat memberikan efisiensi dan memberikan kepastian hukum atas tanahnya.
Ayok, kita beralih ke Sertipikat Elektronik! (Sar)
Editor: Sarno Kenes











