Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 19 Jul 2024 21:22 WIB

Implementasi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri


					Implementasi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melakukan Penyerahan Sertipikat Elektronik perdana melalui kegiatan pelayanan rutin kepada pemegang hak di Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/7/2024).

Penyerahan Sertipikat ini menandai pertama kalinya penyerahan sertipikat elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri sejak dilaunching pada 12 Juli 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa peluncuran Sertipikat elektronik dilakukan secara massif dan secepatnya dilaksanakan dalam skala nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan peluncuran Layanan Elektronik untuk 29 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah oleh  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama dengan Dwi Purnama selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jateng.

BACA JUGA  Maraelino Ferdinan Ciptakan Sejarah: Debut Perdana di FA Cup Bersama Oxford United

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sertipikat Elektronik. Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik. Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

BACA JUGA  Polres bersama Pemkab Wonogiri Peringati HPSN 2026, Luncurkan Gerakan Jumat Bersih Wonogiri Asri 

Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya Sertipikat elektronik salah satunya adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan, meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dikarenakan dalam Sertipikat elektronik akan diberlakukan tanda tangan elektronik serta mendukung budaya paperless office di era digital.

Keunggulan Sertipikat elektronik adalah diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program Go Green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.

BACA JUGA  Wabup Wonogiri Kecam Keras Aksi Anarkis Saat Demo May Day di Semarang

Diharapkan masyarakat tidak khawatir ataupun ragu untuk mensertipikatkan tanahnya karena dengan adanya alih media ini dapat memberikan efisiensi dan memberikan kepastian hukum atas tanahnya.

Ayok, kita beralih ke Sertipikat Elektronik!   (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini