Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 19 Jul 2024 21:22 WIB

Implementasi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri


					Implementasi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melakukan Penyerahan Sertipikat Elektronik perdana melalui kegiatan pelayanan rutin kepada pemegang hak di Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/7/2024).

Penyerahan Sertipikat ini menandai pertama kalinya penyerahan sertipikat elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri sejak dilaunching pada 12 Juli 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa peluncuran Sertipikat elektronik dilakukan secara massif dan secepatnya dilaksanakan dalam skala nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan peluncuran Layanan Elektronik untuk 29 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah oleh  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama dengan Dwi Purnama selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jateng.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Harap Kejuaraan Bulu Tangkis Jadi Agenda Rutin Tahunan

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sertipikat Elektronik. Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik. Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

BACA JUGA  Hari Gerakan Sejuta Pohon, TP PKK Kecamatan Dringu Gelar Aksi Penanaman Mangrove

Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya Sertipikat elektronik salah satunya adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan, meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dikarenakan dalam Sertipikat elektronik akan diberlakukan tanda tangan elektronik serta mendukung budaya paperless office di era digital.

Keunggulan Sertipikat elektronik adalah diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program Go Green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.

BACA JUGA  Plt. Gubernur Lemhannas RI Resmi Kukuhkan Pengurus Senat PPRA 66

Diharapkan masyarakat tidak khawatir ataupun ragu untuk mensertipikatkan tanahnya karena dengan adanya alih media ini dapat memberikan efisiensi dan memberikan kepastian hukum atas tanahnya.

Ayok, kita beralih ke Sertipikat Elektronik!   (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita Terkini