Modus Pura-pura Bantu LKS, Guru Ancam Korban untuk Diam
Panselanews.com [SRAGEN] – Seorang siswi kelas 2 SD di Kecamatan Masaran, Sragen, berinisial AFB (8), menjadi korban pencabulan gurunya, WAN (25), sebanyak 21 kali. Aksi bejat itu terjadi sejak Oktober 2024 hingga April 2025, di kelas saat pelajaran agama. Kasus ini terungkap usai laporan ibu korban pada 30 April 2025.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, WAN memanfaatkan momen pembagian Lembar Kerja Siswa (LKS). Ia mendekati AFB, berpura-pura membantu, lalu memaksa korban memegang kemaluannya. Pencabulan dilakukan setiap Selasa di kelas dengan 13 siswa, ungkapnya pada rilis kasus, Selasa, 6 Mei 2025.
Motif pelaku diduga obsesi pada korban, dipicu kebiasaan menonton video porno. WAN mengancam AFB agar diam, menjanjikan bantuan belajar. Korban baru berani cerita ke kakaknya usai kejadian ke-21 pada 22 April 2025. Pada 29 April, AFB menjerit saat pelaku kembali beraksi, menggagalkan pencabulan.
Unit PPA Satreskrim Polres Sragen menetapkan WAN sebagai tersangka setelah pengaduan ibu korban, PN (51). Penyelidikan mengungkap aksi WAN berulang dengan pola serupa, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati korban di lingkungan sekolah.
Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan memicu kemarahan warga. Polres Sragen memastikan proses hukum berjalan, dengan WAN dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Masyarakat diimbau waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa.
Editor: Tri Wahyudi










