Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini ยท 7 Mei 2025 11:50 WIB

Guru Agama Cabuli Siswi SD di Sragen 21 Kali, Polres Tangkap Pelaku


					Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025). (Foto: RRI/Mulato Ishaan)
Perbesar

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025). (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Modus Pura-pura Bantu LKS, Guru Ancam Korban untuk Diam

Panselanews.com [SRAGEN] – Seorang siswi kelas 2 SD di Kecamatan Masaran, Sragen, berinisial AFB (8), menjadi korban pencabulan gurunya, WAN (25), sebanyak 21 kali. Aksi bejat itu terjadi sejak Oktober 2024 hingga April 2025, di kelas saat pelajaran agama. Kasus ini terungkap usai laporan ibu korban pada 30 April 2025.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, WAN memanfaatkan momen pembagian Lembar Kerja Siswa (LKS). Ia mendekati AFB, berpura-pura membantu, lalu memaksa korban memegang kemaluannya. Pencabulan dilakukan setiap Selasa di kelas dengan 13 siswa, ungkapnya pada rilis kasus, Selasa, 6 Mei 2025.

Motif pelaku diduga obsesi pada korban, dipicu kebiasaan menonton video porno. WAN mengancam AFB agar diam, menjanjikan bantuan belajar. Korban baru berani cerita ke kakaknya usai kejadian ke-21 pada 22 April 2025. Pada 29 April, AFB menjerit saat pelaku kembali beraksi, menggagalkan pencabulan.

Unit PPA Satreskrim Polres Sragen menetapkan WAN sebagai tersangka setelah pengaduan ibu korban, PN (51). Penyelidikan mengungkap aksi WAN berulang dengan pola serupa, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati korban di lingkungan sekolah.

Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan memicu kemarahan warga. Polres Sragen memastikan proses hukum berjalan, dengan WAN dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Masyarakat diimbau waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa.

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Inspiratif, Polwan Polres Karanganyar Raih Juara Pertama Lomba Pekarangan Pangan Bergizi Tingkat Polda Jateng
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Kejari Wonogiri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Respons Cepat Laporan Hotspot, Polsek Kismantoro Pastikan Lokasi Aman dan Tingkatkan Pencegahan Karhutla

3 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Ahmad Luthfi Minta PMI Jateng Jadi Garda Terdepan Hadapi Kekeringan

1 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Puncak Musim Kemarau, Polda Jateng Perkuat Deteksi Dini dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

1 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, Dua Pengedar Diamankan dengan 23 Paket Siap Edar

1 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Trending di Berita Terkini