Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Mei 2025 11:50 WIB

Guru Agama Cabuli Siswi SD di Sragen 21 Kali, Polres Tangkap Pelaku


					Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025). (Foto: RRI/Mulato Ishaan)
Perbesar

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025). (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Modus Pura-pura Bantu LKS, Guru Ancam Korban untuk Diam

Panselanews.com [SRAGEN] – Seorang siswi kelas 2 SD di Kecamatan Masaran, Sragen, berinisial AFB (8), menjadi korban pencabulan gurunya, WAN (25), sebanyak 21 kali. Aksi bejat itu terjadi sejak Oktober 2024 hingga April 2025, di kelas saat pelajaran agama. Kasus ini terungkap usai laporan ibu korban pada 30 April 2025.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, WAN memanfaatkan momen pembagian Lembar Kerja Siswa (LKS). Ia mendekati AFB, berpura-pura membantu, lalu memaksa korban memegang kemaluannya. Pencabulan dilakukan setiap Selasa di kelas dengan 13 siswa, ungkapnya pada rilis kasus, Selasa, 6 Mei 2025.

Motif pelaku diduga obsesi pada korban, dipicu kebiasaan menonton video porno. WAN mengancam AFB agar diam, menjanjikan bantuan belajar. Korban baru berani cerita ke kakaknya usai kejadian ke-21 pada 22 April 2025. Pada 29 April, AFB menjerit saat pelaku kembali beraksi, menggagalkan pencabulan.

Unit PPA Satreskrim Polres Sragen menetapkan WAN sebagai tersangka setelah pengaduan ibu korban, PN (51). Penyelidikan mengungkap aksi WAN berulang dengan pola serupa, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati korban di lingkungan sekolah.

Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan memicu kemarahan warga. Polres Sragen memastikan proses hukum berjalan, dengan WAN dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Masyarakat diimbau waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa.

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Polres Blitar Pasang Himbauan Serta Bagikan Nomor Call Center Pengaduan
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Trending di Berita Terkini