Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Mar 2024 14:48 WIB

Ibu Pembuang Bayi di Pabrik Garmen Wonogiri Akhirnya Jadi Tersangka


					Ibu Pembuang Bayi di Pabrik Garmen Wonogiri Akhirnya Jadi Tersangka Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Aparat Polres Wonogiri akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial VEP (30), warga Kabupaten Pacitan Jawa Timur, yang diduga meninggalkan bayi yang dilahirkannya di toilet kamar mandi sebuah pabrik garmen di Kabupaten Wonogiri, akhirnya sebagai tersangka.

“Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah di bungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu (6/3/2024)

BACA JUGA  ATR/BPN Percepat Sertipikat Elektronik, Capai 7,6 Juta Dokumen

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada, Rabu (13/9/2024), di sebuah toilet pabrik garmen di kabupaten Wonogiri, telah ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terbungkus menggunakan mukena dan di letakan di atas kardus yang ada di dalam toilet/ kamar mandi wanita di pabrik tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, bayi dalam kondisi telah meninggal dunia, dari hasil temuan bayi, kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Teken Kerjasama dengan Universitas Terbuka 

“Aparat Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VEP yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan, lamanya penetapan status tersangka kepada pelaku ini karena melihat kondisi kesehatan dan psikologis ibu bayi, saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Wonogiri

BACA JUGA  Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Wisata Colo Kudus

Kepada pelaku dijerat 341 KUHPidana yang isinya, Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini