Jasa Raharja dan pihak terkait tangani kecelakaan beruntun di Tol Cipali dengan 5 korban meninggal
PanselaNews.com [PURWAKARTA] – Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa dini hari (18/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan tiga kendaraan, mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 39 orang mengalami luka-luka. Menurut laporan awal, bus Agra Mas dengan nomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.

Petugas Jasa Raharja memberikan pendampingan kepada korban luka di RS Abdul Radjak. (Foto: Jasa Raharja)
Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang sedang berhenti karena antrean lalu lintas di jalur cepat. Kecelakaan beruntun tersebut menyebabkan beberapa kendaraan terdorong keluar jalur dan masuk ke parit di sisi tol.
Para korban segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta, yaitu RS Abdul Radjak dan RS Siloam. Sebanyak 33 luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak, sedangkan enam orang mendapatkan perawatan di RS Siloam Purwakarta.
Menanggapi kejadian ini, Jasa Raharja Cabang Purwakarta dengan cepat berkoordinasi bersama Polres setempat untuk pendataan korban dan memastikan proses penanganan berlangsung efektif dan cepat. Petugas juga mengunjungi dua rumah sakit untuk memberikan pendampingan sekaligus mengurus jaminan bagi para korban.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, hadir secara langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk korban. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja memenuhi seluruh hak korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Ahli waris korban meninggal berhak mendapatkan santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka mendapat jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Dewi. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans sampai Rp500 ribu per orang.
Dewi mengimbau seluruh operator angkutan umum dan pengemudi untuk mengutamakan keselamatan sebelum beroperasi. “Periksa kelayakan kendaraan mulai dari rem, ban, hingga kondisi pengemudi demi mencegah kecelakaan serupa,” tegasnya.
Jasa Raharja juga mengajak pemangku kepentingan meningkatkan budaya keselamatan jalan raya, serta berkomitmen menyediakan layanan yang cepat, mudah, dan tepat bagi korban dan keluarganya.(*)










