BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Pasca-insiden tragis yang menimpa SDN Kalibaru 01 Pagi di Jalan Cilincing, PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban telah mendapatkan perlindungan sesuai amanat undang-undang. Kecelakaan yang melibatkan minibus bernomor polisi B 2093 UIU pada Kamis (11/12/2025) pagi itu menyebabkan 21 siswa dan 1 guru mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif.
Saat ini, 16 korban dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 lainnya mendapat penanganan medis di RSUD Koja. Menanggapi musibah ini, Jasa Raharja langsung bergerak cepat untuk mendata korban, berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, dan yang terpenting: memberikan jaminan biaya perawatan ke pihak rumah sakit agar proses pengobatan berjalan lancar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujar Dewi Aryani Suzana.
Lebih lanjut, Dewi menyatakan bahwa perusahaannya akan mendampingi proses penanganan hingga semua korban dinyatakan pulih. “Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung melakukan sejumlah langkah krusial. Pertama, pendataan dan koordinasi di lokasi kejadian bersama aparat kepolisian. Kedua, dan yang paling esensial, adalah berkoordinasi dengan pihak manajemen RSUD Cilincing dan RSUD Koja untuk menerbitkan surat jaminan biaya.
Surat jaminan ini menjadi kunci, karena memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa keluarga harus pusing memikirkan biaya di awal. Jaminan ini mencakup seluruh biaya perawatan sesuai ketentuan, dan perusahaan juga siap mengurus santunan lanjutan sesuai regulasi jika diperlukan.
Di tengah penanganan korban, Plt Dirut Jasa Raharja juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, khususnya di kawasan sekolah yang ramai pejalan kaki pada pagi hari.
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit tentang betapa vitalnya disiplin berlalu lintas. Kecepatan, kewaspadaan pengemudi, dan penataan zona selamat sekolah (school zone) menjadi faktor kunci untuk mencegah terulangnya musibah serupa.
Kehadiran dan respons cepat Jasa Raharja dalam peristiwa ini menunjukkan peran strategisnya sebagai buffer atau penyangga sosial. Perusahaan BUMN ini tidak hanya menjalankan mandat hukum, tetapi juga menjadi representasi kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas.
Dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses penanganan, dan memastikan transparansi, Jasa Raharja berupaya memberikan rasa aman dan kepastian di saat-saat paling sulit bagi korban dan keluarganya. (Triantotus)











