PanselaNews.com [PONOROGO] — Dugaan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam di Dukuh Mbulusari karang Sono RT 05 RW 03, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kian terang benderang. Selama ini arena perjudian tetap bebas beroperasi, seolah kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat.
Informasi yang dihimpun media ini pada Senin, 02 Februari 2026, bahwa keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun tak ada langkah tegas maupun penindakan nyata dari pihak berwenang.
Salah seorang warga setempat berinisial.SG (51), mengungkapkan, arena sabung ayam ini rutin beroperasi. Tak hanya warga lokal, peserta dari luar daerah turut meramaikan ajang perjudian tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas, menutup arena sabung ayam, serta menyeret seluruh pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hukum,” harapnya.
Ia memastikan, Seluruh hasil temuan akan segera dilaporkan ke Polda Jawa Timur. guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
“Rencananya saya akan laporkan langsung kepada Kapolda Jawa Timur, agar segera diusut tuntas,” sambungnya kepada media ini, Selasa (03/2/2026).
Pasal terkait dan ancaman pidana.
Pasal terbaru tentang perjudian di Indonesia.
– Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda ketegori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tim)









