Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Feb 2026 08:41 WIB

Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 


					Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas!  Perbesar

 

PanselaNews.com [PONOROGO] — Dugaan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam di Dukuh Mbulusari karang Sono RT 05 RW 03, Desa Serangan,  Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kian terang benderang. Selama ini arena perjudian tetap bebas beroperasi, seolah kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat.

Informasi yang dihimpun media ini pada Senin, 02 Februari 2026, bahwa keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun tak ada langkah tegas maupun penindakan nyata dari pihak berwenang.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapan WFH

Salah seorang warga setempat berinisial.SG (51), mengungkapkan, arena sabung ayam ini rutin beroperasi. Tak hanya warga lokal, peserta dari luar daerah turut meramaikan ajang perjudian tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas, menutup arena sabung ayam, serta menyeret seluruh pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hukum,” harapnya.

Ia memastikan, Seluruh hasil temuan akan segera dilaporkan ke Polda Jawa Timur. guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.

BACA JUGA  Dua Pekan Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin, Hasilnya  Personel Bebas Narkoba

“Rencananya saya akan laporkan langsung kepada Kapolda Jawa Timur, agar segera diusut tuntas,” sambungnya kepada media ini, Selasa (03/2/2026).

Pasal terkait dan ancaman pidana.

Pasal terbaru tentang perjudian di Indonesia.

– Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda ketegori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tim)

BACA JUGA  Rakernas KORPRI 2025: Momentum Strategis untuk Tingkatkan Kesejahteraan ASN di Jakarta

Penulis

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Kapolres Trenggalek Hadiri Panen Raya Padi Organik

29 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di Berita Terkini