Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Feb 2026 08:41 WIB

Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 


					Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas!  Perbesar

 

PanselaNews.com [PONOROGO] — Dugaan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam di Dukuh Mbulusari karang Sono RT 05 RW 03, Desa Serangan,  Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kian terang benderang. Selama ini arena perjudian tetap bebas beroperasi, seolah kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat.

Informasi yang dihimpun media ini pada Senin, 02 Februari 2026, bahwa keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun tak ada langkah tegas maupun penindakan nyata dari pihak berwenang.

BACA JUGA  Pemerintah Akui Program MBG Sebabkan 5.000 Lebih Siswa Jadi Korban Keracunan 

Salah seorang warga setempat berinisial.SG (51), mengungkapkan, arena sabung ayam ini rutin beroperasi. Tak hanya warga lokal, peserta dari luar daerah turut meramaikan ajang perjudian tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas, menutup arena sabung ayam, serta menyeret seluruh pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hukum,” harapnya.

Ia memastikan, Seluruh hasil temuan akan segera dilaporkan ke Polda Jawa Timur. guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.

BACA JUGA  Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata saat Libur Panjang

“Rencananya saya akan laporkan langsung kepada Kapolda Jawa Timur, agar segera diusut tuntas,” sambungnya kepada media ini, Selasa (03/2/2026).

Pasal terkait dan ancaman pidana.

Pasal terbaru tentang perjudian di Indonesia.

– Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda ketegori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tim)

BACA JUGA  Penataan Zonasi Tata Ruang Kota yang Terintegrasi Dengan Bidang Tanah

Penulis

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini