Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Okt 2024 18:19 WIB

Kabar Gembira Untuk Warga jatim, Yuk Manfaatkan Segera Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


					Kabar Gembira Untuk Warga jatim, Yuk Manfaatkan Segera Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek – Masyarakat dan wajib pajak harus tahu ini. Terhitung sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024, diberlakukan pembebasan pajak daerah atau yang lebih dikenal dengan sebutan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak daerah tersebut meliputi bebas pokok BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif dan bebas Denda SWDKKLJ untuk tahun lewat.

BACA JUGA  Ahmad Baharudin Resmi Jadi Plt Bupati Tulungagung

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno, mengungkapkan, pembebasan pajak daerah tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanitregident Satlantas Polres Trenggalek Ipda Rheno Setia Budi, S.H. menuturkan, pihaknya bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dan KB Samsat Trenggalek terus menggiatkan sosialisasi tentang pembebasan pajak daerah tersebut.

BACA JUGA  Puluhan Nasabah Datangi Kantor KSPPS Madani Watulimo Trenggalek, Tuntut Dana Tabungan Dicairkan

“Sosialisasi kita lakukan dengan berbagai cara, secara langsung kepada wajib pajak yang kebetulan berada di kantor Samsat, menggandeng media massa, memasang spanduk dan baliho serta mengoptimalkan media digital agar lebih mudah menjangkau semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Longsor di Desa Ronggojati, Polsek Batuwarno Kerja Bakti Bersihkan Material Longsoran dan Beri Bansos Ke Warga Terdampak

Dengan begitu, masyarakat luas akan memahami dan mengetahui apa saja manfaat yang bisa didapat dari program pembebasan pajak ini sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Mumpung ada pemutihan, waktunya juga terbatas, silahkan masyarakat memanfaatkan dengan baik,” pesannya. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini