Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Okt 2024 18:19 WIB

Kabar Gembira Untuk Warga jatim, Yuk Manfaatkan Segera Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


					Kabar Gembira Untuk Warga jatim, Yuk Manfaatkan Segera Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek – Masyarakat dan wajib pajak harus tahu ini. Terhitung sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024, diberlakukan pembebasan pajak daerah atau yang lebih dikenal dengan sebutan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak daerah tersebut meliputi bebas pokok BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif dan bebas Denda SWDKKLJ untuk tahun lewat.

BACA JUGA  Kapal Wisata Tenggelam di Selat Padar, 7 Selamat dan 4 Hilang, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Korban

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno, mengungkapkan, pembebasan pajak daerah tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanitregident Satlantas Polres Trenggalek Ipda Rheno Setia Budi, S.H. menuturkan, pihaknya bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dan KB Samsat Trenggalek terus menggiatkan sosialisasi tentang pembebasan pajak daerah tersebut.

BACA JUGA  Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN dan Kelanjutan Seleksi PPPK 2024: Perlindungan dan Kepastian Kerja Dijamin

“Sosialisasi kita lakukan dengan berbagai cara, secara langsung kepada wajib pajak yang kebetulan berada di kantor Samsat, menggandeng media massa, memasang spanduk dan baliho serta mengoptimalkan media digital agar lebih mudah menjangkau semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Gondang Polres Nganjuk Bagikan 930 Bibit Tanaman 

Dengan begitu, masyarakat luas akan memahami dan mengetahui apa saja manfaat yang bisa didapat dari program pembebasan pajak ini sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Mumpung ada pemutihan, waktunya juga terbatas, silahkan masyarakat memanfaatkan dengan baik,” pesannya. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini