Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 30 Okt 2025 10:01 WIB

Kades Sugihan Bulukerto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemerintah Wonogiri Segera Terbitkan SK Pemberhentian


					Kades Sugihan Bulukerto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemerintah Wonogiri Segera Terbitkan SK Pemberhentian Perbesar

Kades Sugihan ditetapkan tersangka, Camat dan Pemkab Wonogiri dorong pemulihan, pemerintahan desa diatur sesuai UU Desa.

 

Rapat koordinasi yang digelar Camat Bulukerto, Juwariyah, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sugihan, Rabu (29/10). 

PanselaNews.com [WONOGIRI]- Warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, akhirnya bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menetapkan Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Penanganan kasus hukum ini memang terkesan lambat, namun warga optimis kondisi Desa Sugihan akan segera pulih, terutama dari sisi ekonomi dan tata kelola.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Hijau dan Wisata Religi Jateng

Merespon penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonogiri berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Kades Sugihan Murdiyanto.

Sampai saat ini, nama Pejabat (Pj) pengganti sebagai Kepala Desa belum diumumkan, menunggu proses administratif lebih lanjut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Camat Bulukerto, Juwariyah, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sugihan, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan desa harus tetap berjalan, meski tanpa kepala desa definitif.

Langkah ini diambil sebagai upaya agar pelayanan masyarakat dan pembangunan desa tidak lagi lumpuh total seperti yang terjadi selama kepemimpinan Murdiyanto.

BACA JUGA  Menteri Nusron Bertemu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT: Perkuat Kolaborasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang

Hal senada juga diungkapkan oleh Parjo, kasi pemerintahan, yang menekankan pentingnya membentuk struktur RT dan RW demi kelancaran administrasi dan pelayanan publik. Parjo mengatakan, “sampai saat ini Desa Sugihan belum memiliki RT dan RW, kondisi yang sangat mempengaruhi jalannya pemerintahan desa,” ungkapnya.

Parjo menambahkan, penunjukan Pj menjadi sangat penting agar pemerintahan Desa Sugihan bisa kembali berjalan normal, “setelah sekian lama kegiatan desa lumpuh akibat kasus hukum yang menjerat kades sebelumnya,” sambungnya.

BACA JUGA  Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Purwantoro, Dugaan Kelalaian Diselidiki 

Pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan kepala desa Sugihan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Aturan ini mengatur masa jabatan, syarat-syarat serta prosedur pemberhentian dan penunjukan Pj kepala desa.

Warga Sugihan berharap, proses administratif bisa segera diselesaikan pemerintah, sehingga desa yang sempat lumpuh dapat kembali hidup dan masyarakat dapat membangun masa depan yang lebih baik.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini