Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Mar 2025 19:26 WIB

Kakek di Slogohimo Wonogiri Cabuli Kakak Beradik, Modus Iming-imingi Korban Dengan Uang


					Kakek di Slogohimo Wonogiri Cabuli Kakak Beradik, Modus Iming-imingi Korban Dengan Uang Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Seorang kakek inisial M (60), asal Desa Sedayu, Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap kakak beradik berinisial MAR (16) dan ELN (13).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan aksi pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak tahun 2024.

BACA JUGA  Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi

“Kejadian ini terungkap pada Kamis (6/3/2025), saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban, pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban, saat itu rumah dalam keadaan tertutup, “ucapnya, Rabu (12/3/2025).

“Karena curiga, kemudian saksi menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut,” terangnya.

Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban, dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Sampaikan Rasa Prihatin atas Insiden yang Menimpa Driver Ojol di Jakarta

“Pelaku merupakan tetangga korban, dan sering juga antar jemput korban saat sekolah, untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban, “jelasnya

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku M(60) dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sar)

BACA JUGA  Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pajak Warga Kembali ke Desa, Pemprov Jateng Siapkan Bankeupemdes Rp1,7 Triliun

15 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Dinamika Kamtibmas dan Pengamanan Agenda Silat

15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Polda Jateng Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Glamping Posong, Satu Keluarga Meninggal Akibat Keracunan Karbon Monoksida

15 Juni 2026 - 18:22 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Trenggalek Gelar Aksi Bersih Pantai

15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi

15 Juni 2026 - 13:10 WIB

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Trending di Berita Terkini