Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Mar 2025 19:26 WIB

Kakek di Slogohimo Wonogiri Cabuli Kakak Beradik, Modus Iming-imingi Korban Dengan Uang


					Kakek di Slogohimo Wonogiri Cabuli Kakak Beradik, Modus Iming-imingi Korban Dengan Uang Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Seorang kakek inisial M (60), asal Desa Sedayu, Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap kakak beradik berinisial MAR (16) dan ELN (13).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan aksi pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak tahun 2024.

BACA JUGA  Menteri Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah se-Sultra Kolaborasi Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

“Kejadian ini terungkap pada Kamis (6/3/2025), saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban, pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban, saat itu rumah dalam keadaan tertutup, “ucapnya, Rabu (12/3/2025).

“Karena curiga, kemudian saksi menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut,” terangnya.

Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban, dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo.

BACA JUGA  Polisi Gerak Cepat! Dalam Waktu Semalam Pelaku Pengeroyok Hingga Tewas di Demak Berhasil Ditangkap

“Pelaku merupakan tetangga korban, dan sering juga antar jemput korban saat sekolah, untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban, “jelasnya

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku M(60) dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sar)

BACA JUGA  Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia 2024, Bupati Trenggalek Serahkan Penghargaan Adipura Desa

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini