Masyarakat Apresiasi Penetapan AN sebagai Tersangka Korupsi Masjid Agung
Panselanews..com [KARANGANYAR] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendapat apresiasi dari masyarakat berupa karangan bunga setelah menetapkan AN, Direktur Operasional PT MAM Energindo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Mei 2025, diikuti penahanan AN di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa AN diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek senilai Rp89 miliar, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Kasus ini terungkap setelah 15 vendor melaporkan tunggakan pembayaran sebesar Rp6,5 miliar. “Kami menemukan bukti kuat adanya persekongkolan dalam pengelolaan anggaran proyek,” ujar Hartanto, Senin (26/5/2025).
Penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), vendor, dan kontraktor, serta menyita dokumen proyek. Pemeriksaan teknis bangunan masjid juga dilakukan untuk memastikan kualitas dan adanya penyimpangan. AN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menyatakan komitmen mengusut kasus ini secara transparan. “Pembangunan masjid harus mencerminkan integritas. Kami akan pastikan hukum ditegakkan,” tegasnya. Karangan bunga dari masyarakat, yang memenuhi halaman kantor Kejari, menjadi wujud dukungan atas ketegasan penegakan hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)
Editor: Tri Wahyudi










