Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Mei 2025 16:36 WIB

Karangan Bunga Banjiri Kejari Karanganyar Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Masjid


					Karangan bunga memenuhi halaman Kejari Karanganyar sebagai apresiasi masyarakat atas penetapan tersangka korupsi Masjid Agung Madaniyah. (Foto: Kejari Karanganyar)

Perbesar

Karangan bunga memenuhi halaman Kejari Karanganyar sebagai apresiasi masyarakat atas penetapan tersangka korupsi Masjid Agung Madaniyah. (Foto: Kejari Karanganyar)

Masyarakat Apresiasi Penetapan AN sebagai Tersangka Korupsi Masjid Agung

Panselanews..com [KARANGANYAR] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendapat apresiasi dari masyarakat berupa karangan bunga setelah menetapkan AN, Direktur Operasional PT MAM Energindo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Mei 2025, diikuti penahanan AN di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa AN diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek senilai Rp89 miliar, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Kasus ini terungkap setelah 15 vendor melaporkan tunggakan pembayaran sebesar Rp6,5 miliar. “Kami menemukan bukti kuat adanya persekongkolan dalam pengelolaan anggaran proyek,” ujar Hartanto, Senin (26/5/2025).

Penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), vendor, dan kontraktor, serta menyita dokumen proyek. Pemeriksaan teknis bangunan masjid juga dilakukan untuk memastikan kualitas dan adanya penyimpangan. AN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menyatakan komitmen mengusut kasus ini secara transparan. “Pembangunan masjid harus mencerminkan integritas. Kami akan pastikan hukum ditegakkan,” tegasnya. Karangan bunga dari masyarakat, yang memenuhi halaman kantor Kejari, menjadi wujud dukungan atas ketegasan penegakan hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini