Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Mei 2025 16:36 WIB

Karangan Bunga Banjiri Kejari Karanganyar Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Masjid


					Karangan bunga memenuhi halaman Kejari Karanganyar sebagai apresiasi masyarakat atas penetapan tersangka korupsi Masjid Agung Madaniyah. (Foto: Kejari Karanganyar)

Perbesar

Karangan bunga memenuhi halaman Kejari Karanganyar sebagai apresiasi masyarakat atas penetapan tersangka korupsi Masjid Agung Madaniyah. (Foto: Kejari Karanganyar)

Masyarakat Apresiasi Penetapan AN sebagai Tersangka Korupsi Masjid Agung

Panselanews..com [KARANGANYAR] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendapat apresiasi dari masyarakat berupa karangan bunga setelah menetapkan AN, Direktur Operasional PT MAM Energindo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Mei 2025, diikuti penahanan AN di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa AN diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek senilai Rp89 miliar, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Kasus ini terungkap setelah 15 vendor melaporkan tunggakan pembayaran sebesar Rp6,5 miliar. “Kami menemukan bukti kuat adanya persekongkolan dalam pengelolaan anggaran proyek,” ujar Hartanto, Senin (26/5/2025).

Penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), vendor, dan kontraktor, serta menyita dokumen proyek. Pemeriksaan teknis bangunan masjid juga dilakukan untuk memastikan kualitas dan adanya penyimpangan. AN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menyatakan komitmen mengusut kasus ini secara transparan. “Pembangunan masjid harus mencerminkan integritas. Kami akan pastikan hukum ditegakkan,” tegasnya. Karangan bunga dari masyarakat, yang memenuhi halaman kantor Kejari, menjadi wujud dukungan atas ketegasan penegakan hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  54 Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Bagaimana Kondisi Terbaru Mereka?

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Trending di Berita Terkini