Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo didampingi PJU Polres menunjukkan barang bukti kasus pencurian, Kamis [24/9].
PanselaNews.com [WONOGIRI] – Dua karyawan Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri dan satu tukang parkir nekat menggondol gelang emas seberat 101,4 gram di tempat kerjanya
di Jalan Jend. Sudirman No.5, Sanggrahan, Giritirto, Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyampaikan ,kejadian itu berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Modus para tersangka
SSS [22], karyawan toko, berpura-pura menjadi pembeli sedangkan HS [19], karyawan toko lainnya, pura-pura melayani transaksi kemudian Pandu [DPO/tukang parkir], bertugas mematikan aliran listrik saat eksekusi berlangsung.
Begitu listrik padam, suasana toko sempat kacau. Saat itulah, SSS langsung menyambar gelang emas dan menyembunyikannya di tas belanja. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan toko.
Kronologi
Rencana pencurian sudah disusun sejak Selasa [9/9/2025]. Pada hari kejadian, SSS yang sedang libur kerja datang dengan menyamar sebagai pembeli dengan memakai baju syar’i biru, jilbab, dan cadar. Ia parkir motor Honda Beat merah-putih di sebelah barat toko, lalu masuk ke toko dengan tenang.
HS berpura-pura melayani “pembeli” itu, sementara Pandu memutus aliran listrik toko. Dalam hitungan detik, gelang emas 101,4 gram berhasil digondol.
Setelahnya, ketiganya bertemu di Rumah Makan Emerald untuk membahas langkah selanjutnya. Pandu mengusulkan agar emas digadaikan. Benar saja, pada pukul 15.00 WIB, gelang emas itu digadaikan di Pegadaian Wonogiri, hasil gadai dibagi rata.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni: Uang tunai Rp54.500.000, mobil Daihatsu Xenia AD-1226-RR warna silver, motor Honda Beat AD-2649-AEG merah-putih, iPhone casing ungu, gelang emas 101,4 gram [17 karat], label dan barcode perhiasan emas, dokumen E-Form pengajuan kredit dan bukti gadai.
2 Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
Pada Senin, 15 September 2025 malam, polisi meringkus SSS di kosnya. Ia mengaku beraksi bersama HS dan Pandu. HS pun ditangkap, namun Pandu hingga kini masih buron [dalam pengejaran].
“Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lain berstatus buron dan sedang kami buru. Siapapun yang membantu melarikan diri akan kami tindak tegas,” ucap Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara membongkar, memecah, memanjat, atau memakai kunci palsu. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Sarno Kenes









