Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk dijadikan bagian perayaan HUT RI 17 Agustus. [Foto: Ilustrasi Bendera Indonesia]
PanselaNews.com [JAKARTA]
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Juri mengatakan, libur nasional ini diberikan dalam rangka menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.
Karena itu, ia meminta masyarakat menggelar lomba perayaan HUT ke-80 RI secara kreatifitas.
“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah untuk berpartisipasi memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia.
“Saya mengajak dan mengimbau seluruhnya untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya, di seluruh masyarakat Indonesia,” jelas dia.
Editor: Sarno Kenes










