Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Sep 2024 18:58 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, 2 Warga Sukoharjo Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri


					Kedapatan Bawa Sabu, 2 Warga Sukoharjo Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Kedapatan bawa Narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram, dua warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, Rabu (11/9/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri tepatnya gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 18.45 WIB, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasi Humas, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA  Pria di Wuryantoro Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Pembayaran Catering

Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 25 gram dari tangan kedua pelaku, dari interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui medsos, pelaku juga mengakui sabu tersebut akan di jual kembali.

BACA JUGA  Pers dan Dewan Pers, Lawan Jaringan Penjahat Kebebasan Pers!

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 4, 25 Gram dan 1 Unit SPM Honda Beat B 4935 TPC serta 1 unit Handphone merk Xiaomi yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.

BACA JUGA  Sebanyak 21.321 Siswa Baru di Wonogiri Dapat Seragam Gratis

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku, kami juga berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik-praktik peredaran narkoba.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Wonogiri Ajak Siswa TK Belajar Tertib Berlalu Lintas Melalui Program Polisi Sahabat Anak

20 April 2026 - 09:43 WIB

Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia

20 April 2026 - 08:04 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar dan Surakarta, Kurir dan Rekan Ditangkap

20 April 2026 - 07:35 WIB

Jemaah Haji Asal Jateng Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama dari Embarkasi Solo

19 April 2026 - 19:33 WIB

Polisi Kawal Ketat Longmarch PSHT di Purwantoro, Ratusan Peserta Ikuti Kenaikan Sabuk Putih

19 April 2026 - 18:54 WIB

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita Terkini