Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Sep 2024 18:58 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, 2 Warga Sukoharjo Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri


					Kedapatan Bawa Sabu, 2 Warga Sukoharjo Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Kedapatan bawa Narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram, dua warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, Rabu (11/9/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri tepatnya gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 18.45 WIB, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasi Humas, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA  Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 25 gram dari tangan kedua pelaku, dari interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui medsos, pelaku juga mengakui sabu tersebut akan di jual kembali.

BACA JUGA  Piala Asia U-17 2025:  Fantastis! Satu Menit 2 Gol, Timnas Indonesia U-17 Sapu Bersih Tiga Laga di Grup C

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 4, 25 Gram dan 1 Unit SPM Honda Beat B 4935 TPC serta 1 unit Handphone merk Xiaomi yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen Siap Bergerak Cepat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024-2029

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku, kami juga berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik-praktik peredaran narkoba.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini