86% Sekolah Patuhi Perda KTR, Fasyankes 100% Bebas Rokok
PanselaNews.com, Ponorogo – Lebih dari 100 sekolah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hingga kini belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 sudah berlaku. Padahal, aturan ini mewajibkan sekolah dan fasilitas publik lainnya bebas dari asap rokok demi kesehatan masyarakat. Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Ponorogo, Anik Purwanti, mengungkapkan bahwa baru 86 persen atau sekitar 897 dari 1.038 sekolah yang mematuhi regulasi tersebut. (4/3/2025)
Anik menjelaskan, salah satu kendala adalah tamu dari luar yang merokok di lingkungan sekolah. Meski papan larangan sudah dipasang, sering kali pihak sekolah merasa segan untuk menegur. “Kadang tamu yang merokok dibiarkan karena sungkan. Kami terus sosialisasikan agar semua sekolah 100 persen terapkan Perda ini,” kata Anik, Selasa. Dinas Kesehatan pun gencar mendorong kesadaran agar aturan ini ditegakkan sepenuhnya.
Tidak hanya sekolah, Perda KTR juga mengatur tujuh kawasan bebas rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Anik memastikan seluruh fasyankes di Ponorogo telah mematuhi aturan tersebut. “Di sekolah dan fasyankes, tidak boleh ada smoking area sama sekali,” tegasnya. Aturan ini berbeda dengan lima kawasan lain, seperti gedung pemerintahan, yang masih diperbolehkan memiliki tempat khusus merokok di luar gedung.
Baca juga: Belasan Remaja Ponorogo Diamankan Karena Dugaan Perang Sarung
Penyediaan ruangan khusus merokok di kawasan tertentu harus memenuhi syarat ketat. “Tempatnya harus di luar gedung dan diberi tanda khusus,” ujar Anik. Upaya ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan perokok dan hak masyarakat untuk hidup sehat. Dinas Kesehatan terus memantau dan mengedukasi agar implementasi KTR di Ponorogo mencapai target 100 persen di semua kawasan yang diatur.
Sumber: Antara









