Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Mar 2025 11:48 WIB

Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan Kawasan Tanpa Rokok


					Plt. Sekertaris Dinkes Ponorogo, Anik Purwanti. ANTARA/HO - Prastyo Perbesar

Plt. Sekertaris Dinkes Ponorogo, Anik Purwanti. ANTARA/HO - Prastyo

86% Sekolah Patuhi Perda KTR, Fasyankes 100% Bebas Rokok

PanselaNews.com, Ponorogo – Lebih dari 100 sekolah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hingga kini belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 sudah berlaku. Padahal, aturan ini mewajibkan sekolah dan fasilitas publik lainnya bebas dari asap rokok demi kesehatan masyarakat. Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Ponorogo, Anik Purwanti, mengungkapkan bahwa baru 86 persen atau sekitar 897 dari 1.038 sekolah yang mematuhi regulasi tersebut. (4/3/2025)

BACA JUGA  Diduga Serangan Jantung, Kakek 66 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kios Darurat Pasar Wonogiri

Anik menjelaskan, salah satu kendala adalah tamu dari luar yang merokok di lingkungan sekolah. Meski papan larangan sudah dipasang, sering kali pihak sekolah merasa segan untuk menegur. “Kadang tamu yang merokok dibiarkan karena sungkan. Kami terus sosialisasikan agar semua sekolah 100 persen terapkan Perda ini,” kata Anik, Selasa. Dinas Kesehatan pun gencar mendorong kesadaran agar aturan ini ditegakkan sepenuhnya.

BACA JUGA  Tangkap Komplotan Curas Mobil, 3 Anggota Resmob Polda Jateng Terluka Ditabrak Pelaku

Tidak hanya sekolah, Perda KTR juga mengatur tujuh kawasan bebas rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Anik memastikan seluruh fasyankes di Ponorogo telah mematuhi aturan tersebut. “Di sekolah dan fasyankes, tidak boleh ada smoking area sama sekali,” tegasnya. Aturan ini berbeda dengan lima kawasan lain, seperti gedung pemerintahan, yang masih diperbolehkan memiliki tempat khusus merokok di luar gedung.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gerebek Judi Oglok di Karangtengah, 5 Pria Ditangkap

Baca juga: Belasan Remaja Ponorogo Diamankan Karena Dugaan Perang Sarung

Penyediaan ruangan khusus merokok di kawasan tertentu harus memenuhi syarat ketat. “Tempatnya harus di luar gedung dan diberi tanda khusus,” ujar Anik. Upaya ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan perokok dan hak masyarakat untuk hidup sehat. Dinas Kesehatan terus memantau dan mengedukasi agar implementasi KTR di Ponorogo mencapai target 100 persen di semua kawasan yang diatur.

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini