PanselaNews.com (WONOGIRI) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil meringkus seorang pria berinisial GP alias Ganang (26), Warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 Gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan Ganang berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Manyaran,” ujarnya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Saat dilakukan interogasi GP alias Ganang mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang via online.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,71 Gram.
“Saat ini GP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya.
Editor: Sarno Kenes









