Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Apr 2024 12:11 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Solo Ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri


					Kedapatan Bawa Sabu, Warga Solo Ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Kedapatan bawa Narkoba jenis sabu seberat 4,24 gram, JP (38), warga Solo ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, Senin (1/4/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar lapangan Kaliancar Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Wonosobo Jadi Percontohan Audit HAM Nasional, Wagub Jateng: Pemprov Siap Mengawal 

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB, anggota berhasil mengamankan JP yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud,” Ujarnya, Kamis (4/4/2024).

Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 24 gram dari tangan JP, dari interogasi petugas, JP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui Medsos.

BACA JUGA  Optimalkan Misi Kemanusiaan, PMI Trenggalek Gelar Musyawarah Kerja 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 4, 24 Gram dan 1 Unit SPM Yamaha Mio AD 4144 HH serta 1 unit Handphone merk Vivo V 2029 yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

“Saat ini JP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.

BACA JUGA  Rumah Pensiunan ASN di Wonogiri Ludes Diamuk Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada JP.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini