Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Okt 2025 13:17 WIB

Kegiatan Pengukuran Tanah Menuju Kabupaten Wonogiri Lengkap


					Kegiatan Pengukuran Tanah Menuju Kabupaten Wonogiri Lengkap Perbesar

 


PanselaNews.com [WONOGIRI] – Meskipun panas dan terik matahari yang menyinari siang hari, tidak menyurutkan semangat dan motivasi petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai jaminan kepastian hukum dengan melakukan pengukuran di Kabupaten Wonogiri berdasarkan permohonan dari masyarakat.

Salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan adalah dengan adanya tertib administrasi pertanahan yang baik dan mampu memberikan kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah.

BACA JUGA  Menengok Upacara Adat Baritan di Desa Salamwates Trenggalek, Warisan Budaya Tak Benda

Oleh karena itu dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum perlu diselenggarakan Pendaftaran Tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran Tanah Bertujuan Untuk:

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

BACA JUGA  Polres Trenggalek Beri Pembekalan Pelajar Duta Kamtibmas

2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

3. Terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.

Dalam mewujudkan tercapainya tujuan Pendaftaran Tanah tersebut ditegaskan pada pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi:

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi

1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Apresiasi diberikan kepada seluruh Petugas Ukur yang dengan daya juang dan stamina luar biasa tetap memberikan pelayanan extramiles kepada masyarakat.

Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini