Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Jul 2025 22:44 WIB

Menengok Upacara Adat Baritan di Desa Salamwates Trenggalek, Warisan Budaya Tak Benda


					Menengok Upacara Adat Baritan di Desa Salamwates Trenggalek, Warisan Budaya Tak Benda Perbesar

Upacara Adat Baritan di Desa Salamwates Trenggalek

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan [Kadisparbud]  Trenggalek, Sunyoto, menghadiri Festival Desa atau Upacara Adat Baritan, di Desa Salamwates, sekaligus penyerahan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilaksanakan di Lapangan Desa Salamwates Kecamatan Dongko, Trenggalek, Minggu, 20 Juli 2025.

“Baritan adalah upacara adat warga Desa Salamwates, yang dilaksanakan pada bulan Sura, dalam rangka untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa agar hewan peliharaan masyarakat bisa selamat dari marabahaya baik bahaya dari bencana alam,terkaman binatang buas, karena penyakit maupun gangguan atau penyakit yang sifatnya dianggap penyakit misterius,” terang Sunyoto

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Penanaman Penghijauan untuk Pagar Monyet Ekor Panjang di Kawasan Wisata Watu Cenik

“Untuk menghindari malapetaka dan gangguan dari “Dadung Awuk” ,maka masyarakat Desa Salamwates perlu menyelenggarakan perhelatan sesaji selamatan yang selanjutnya disebut Upacara Adat Baritan,” sambungnya.

BACA JUGA  Program PTSL 2025 Kabupaten Wonogiri Dibuka, Ini Lokasi Desa Sasaran

Upacara Adat Baritan biasanya diselenggarakan di Lapangan Penganom; yaitu lapangan tempat menggembala ternak oleh para pangon, sedangkan pangon adalah seseorang yang tugasnya memelihara dan menggembala ternak.

Dalam upacara ini yang selalu ada adalah Bekuk lengkong terbuat dari kulit pohon pisang (gedebok) ditekuk-tekuk sehingga terbentuk seperti bujur sangkar atau empat persegi panjang dan diberi alas anyaman yang  terbuat dari bambu. Yang memiliki maksud dan tujuan agar si Dadung awuk bisa Dibekuk [dilumpuhkan] dan lengkong  [ntlikung/ menipu ] agar tidak mengganggu hewan peliharaan, namun malah sebaliknya agar si Dadung Awuk tersebut justru ikut menjaganya.

BACA JUGA  Tegas! Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Akan Antarkan ke Aparat Penegak Hukum

Editor: Sarno Kenes
Sumber: Disparbud Trenggalek

Penulis

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pajak Warga Kembali ke Desa, Pemprov Jateng Siapkan Bankeupemdes Rp1,7 Triliun

15 Juni 2026 - 22:27 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Trenggalek Gelar Aksi Bersih Pantai

15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Trending di Berita Terkini