Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 22:29 WIB

Kejari Ponorogo Segera Sidangkan Kades Crabak Terkait korupsi Dana Desa


					Kejari Ponorogo Segera Sidangkan Kades Crabak Terkait korupsi Dana Desa Perbesar

Dugaan kasus Korupsi Dana Desa oleh Kades Crabak Ponorogo Segera Disidangkan. (Antara News) 

PanselaNews.com, Ponorogo-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur segera menyidangkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka oknum Kades Crabak, Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu, menjelaskan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan P-21 (lengkap) dan diserahkan dari tim penyidik ke Jaksa penuntut.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Kembali Pulangkan Warganya yang jadi Korban Bencana di Aceh

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Ponorogo sejak 9 Desember. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dilimpahkan ke JPU dan dipindahkan ke rutan cabang Kejati,” ujar Agung.

Oknum Kades Crabak berinisial DW akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga sidang di Pengadilan Tipikor dimulai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp343 juta.

BACA JUGA  Dukung Operasi Lilin Candi 2025, Si Dokkes Polres Wonogiri Beri Layanan Kesehatan Gratis di Obyek Wisata WGM

DW diduga menyalahgunakan dana desa yang diterima Desa Crabak sebesar Rp783,6 juta pada 2019 dan Rp779,4 juta pada 2020.

Modus operandi yang digunakan adalah penganggaran proyek fiktif serta manipulasi nota pembelanjaan dan surat pertanggungjawaban (SPj).

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan taman bermain anak, hingga pengembangan BUMDes.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Siapkan Lahan untuk Sekolah Rakyat di Sekitar Pasar Basah

Namun, DW memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tambah Agung.

Tindakan DW ini menjadi perhatian publik karena mencoreng program dana desa yang seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. (*)

Sumber: ANTARA
Editor : Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini