Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 13:57 WIB

Kemendikdasmen Kembali Perkuat Kesejahteraan Guru dengan Kebijakan Baru TPG dan Bantuan Honorer


					Tangkapan layar siaran pers/ Foto: Kemendikdasmen Perbesar

Tangkapan layar siaran pers/ Foto: Kemendikdasmen

PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan bantuan langsung bagi guru honorer. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.

Melalui siaran pers resmi, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan efisiensi mekanisme pembayaran TPG. Salah satu inovasinya adalah dengan menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru. Hal ini bertujuan meminimalisir adanya keterlambatan atau kesalahan dalam proses distribusi tunjangan.

BACA JUGA  PSSI Proses Naturalisasi Tiga Pemain Baru, Siapa Saja Mereka?

Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan. “Dengan sistem ini, tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening guru tanpa perantara,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA  Silaturahmi Hari Jadi ke-284 Kabupaten Wonogiri, Lestarikan Nilai-nilai Perjuangan Raden Mas Said

Baca juga: Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Dibayarkan, Kebijakan Efisiensi Tak Ganggu Hak Pegawai

Selain itu, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema bantuan langsung bagi guru honorer dengan nominal Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi guru honorer yang belum menerima tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA  FGD Digelar, Kabidhumas Polda Jateng Jelaskan Pentingnya Peran Sebagai Cooling System

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh guru, baik yang berstatus PNS maupun honorer. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja para pendidik dalam menunjang kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: KBRN

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini