PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan bantuan langsung bagi guru honorer. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.
Melalui siaran pers resmi, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan efisiensi mekanisme pembayaran TPG. Salah satu inovasinya adalah dengan menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru. Hal ini bertujuan meminimalisir adanya keterlambatan atau kesalahan dalam proses distribusi tunjangan.
Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan. “Dengan sistem ini, tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening guru tanpa perantara,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Dibayarkan, Kebijakan Efisiensi Tak Ganggu Hak Pegawai
Selain itu, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema bantuan langsung bagi guru honorer dengan nominal Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi guru honorer yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh guru, baik yang berstatus PNS maupun honorer. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja para pendidik dalam menunjang kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber: KBRN










