Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 13:57 WIB

Kemendikdasmen Kembali Perkuat Kesejahteraan Guru dengan Kebijakan Baru TPG dan Bantuan Honorer


					Tangkapan layar siaran pers/ Foto: Kemendikdasmen Perbesar

Tangkapan layar siaran pers/ Foto: Kemendikdasmen

PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan bantuan langsung bagi guru honorer. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.

Melalui siaran pers resmi, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan efisiensi mekanisme pembayaran TPG. Salah satu inovasinya adalah dengan menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru. Hal ini bertujuan meminimalisir adanya keterlambatan atau kesalahan dalam proses distribusi tunjangan.

BACA JUGA  Simak Ketentuan Ukuran Patok Batas Tanah Sebagai Tanda Batas Yang Jelas

Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan. “Dengan sistem ini, tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening guru tanpa perantara,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Resmi Buka APKASI Otonomi Expo 2025

Baca juga: Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Dibayarkan, Kebijakan Efisiensi Tak Ganggu Hak Pegawai

Selain itu, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema bantuan langsung bagi guru honorer dengan nominal Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi guru honorer yang belum menerima tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA  Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokumen Resmi Asli!

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh guru, baik yang berstatus PNS maupun honorer. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja para pendidik dalam menunjang kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: KBRN

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Motor Tabrakan di Simpang Tiga Pracimantoro Wonogiri, Dua Orang luka Serius

22 April 2026 - 20:23 WIB

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Tirtomoyo Wonogiri, Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Jateng Bangun 20 Unit Rumah Apung bagi Warga Terdampak Rob di Demak

22 April 2026 - 19:28 WIB

Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

22 April 2026 - 19:14 WIB

Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

22 April 2026 - 19:00 WIB

Bupati Mas Ipin Dukung Program Swasembada Pangan Berbasis Sekolah

22 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita Terkini