PanselaNews.com, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan. Hal ini ditegaskan Hasan dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
“Gaji ke-13 dan ke-14 itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu juga sudah memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan Nasbi.
Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bukan bagian dari kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan penghematan dengan memangkas anggaran yang dinilai tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Baca juga: Dosen ASN Kemendikti Saintek Gelar Demo Tuntut Tunjangan Kinerja di Istana Negara
“Efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai. Jadi, gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan. Yang dikurangi adalah perjalanan luar negeri, seremonial, dan perjalanan dinas,” jelasnya.
Hasan juga menekankan bahwa masing-masing kementerian akan menyesuaikan penghematan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka. “Arahan presiden adalah untuk program-program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungan dan manfaatnya bagi publik, itu yang ditiadakan,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa bantuan sosial, pelayanan publik, dan belanja pegawai tidak termasuk dalam kebijakan penghematan tersebut.
“Ketakutan yang beredar saat ini berasal dari narasumber anonim yang tidak jelas. Namun, arahan presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, PSO, belanja pegawai, dan bantuan sosial tidak termasuk dalam efisiensi,” tegas Hasan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi anggaran tanpa mengurangi hak dan kesejahteraan ASN serta pelayanan publik yang vital bagi masyarakat.
Sumber: RRI









