Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 13:24 WIB

Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Dibayarkan, Kebijakan Efisiensi Tak Ganggu Hak Pegawai


					Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan kepada wartawan di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (7/2/2025). (Foto: Ist)
Perbesar

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan kepada wartawan di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (7/2/2025). (Foto: Ist)

PanselaNews.com, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan. Hal ini ditegaskan Hasan dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

“Gaji ke-13 dan ke-14 itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu juga sudah memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan Nasbi.

BACA JUGA  Trenggalek Masuk 10 Besar PPA Award 2025, Perkawinan Anak Turun Drastis

Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bukan bagian dari kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan penghematan dengan memangkas anggaran yang dinilai tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Baca juga: Dosen ASN Kemendikti Saintek Gelar Demo Tuntut Tunjangan Kinerja di Istana Negara

“Efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai. Jadi, gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan. Yang dikurangi adalah perjalanan luar negeri, seremonial, dan perjalanan dinas,” jelasnya.

BACA JUGA  Festival Jaranan Trenggalek Dapat Pujian dari Sekretaris Kementrian Ekonomi Kreatif

Hasan juga menekankan bahwa masing-masing kementerian akan menyesuaikan penghematan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka. “Arahan presiden adalah untuk program-program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungan dan manfaatnya bagi publik, itu yang ditiadakan,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa bantuan sosial, pelayanan publik, dan belanja pegawai tidak termasuk dalam kebijakan penghematan tersebut.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Anugerah Sebagai Badan Publik Informatif

“Ketakutan yang beredar saat ini berasal dari narasumber anonim yang tidak jelas. Namun, arahan presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, PSO, belanja pegawai, dan bantuan sosial tidak termasuk dalam efisiensi,” tegas Hasan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi anggaran tanpa mengurangi hak dan kesejahteraan ASN serta pelayanan publik yang vital bagi masyarakat.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini