Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 24 Jul 2024 18:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar


					Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar Perbesar

PanselaNews.com,Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp4,78 miliar.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).

“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” ungkap Suyus Windayana.

BACA JUGA  Jumat Curhat, Polres Wonogiri Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan Kamtibmas Yang Aman Kondusif

Kepada jajarannya, Suyus Windayana menginstruksikan agar aset BMN yang diserahkan oleh KPK dapat dikelola secara akuntabel dan mampu mendukung tugas pokok fungsi Kementerian ATR/BPN.

“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada _misused_ penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yg sudah diberikan oleh KPK, BLBI,” tutur Suyus Windayana.

BACA JUGA  Rapat RDTR Pracimantoro Dorong Industri & Pertumbuhan Wonogiri

Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi. Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam kesempatan ini menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

BACA JUGA  KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Skandal Dugaan Pemerasan OPD Semakin Terbuka

”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” terang Mungki Hadipratikto.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV KPK dan jajaran. (RT/YZ)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini