Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Feb 2025 20:24 WIB

Kenali Status Penanganan Pengaduan di WA Yanduan! Begini Artinya, #SahabatPropam Wajib Tahu!


					Tata cara pengaduan melalui Whatsapp yanduan Divpropam Polri Presisi/ Foto : @Divpropam Perbesar

Tata cara pengaduan melalui Whatsapp yanduan Divpropam Polri Presisi/ Foto : @Divpropam

PanselaNews.com,Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melalui platform WhatsApp Yanduan terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Namun, banyak yang masih bingung dengan status penanganan pengaduan seperti WASSIDIK , PAMINAL , PROVOS , dan WABPROF . Yuk, kita bahas satu per satu agar lebih paham!


1️⃣ WASSIDIK

Status ini menunjukkan bahwa pengaduan sedang diproses oleh Rowassidik Bareskrim Polri. Biasanya, ini terjadi jika ada dugaan pelanggaran terkait manajemen penyelidikan atau penyidikan. Pengaduan akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.


2️⃣ PAMINAL

Jika status pengaduan Anda adalah PAMINAL , artinya laporan sedang ditangani oleh Paminal (Pengamanan Internal). Tujuannya adalah mencari fakta-fakta yang dibutuhkan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk kategori pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi .


3️⃣ PROVOS

Status PROVOS menunjukkan bahwa pengaduan telah dikategorikan sebagai Pelanggaran Disiplin . Saat ini, pengaduan sedang diperiksa oleh Provos, unit yang bertugas menegakkan disiplin anggota Polri.


4️⃣ WABPROF

Apabila status pengaduan Anda adalah WABPROF , itu berarti laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik Profesi . Saat ini, pengaduan sedang ditangani oleh Wabprof (Wadah Kepolisian Profesional) untuk diperiksa lebih lanjut.


Dengan memahami status-status tersebut, masyarakat dapat lebih mudah memantau perkembangan laporan mereka di WA Yanduan. Divpropam Polri berkomitmen untuk menegakkan aturan demi mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).


Cara Melapor ke Propam Polri via WhatsApp

Mau buat pengaduan ke Propam? Gampang banget! Sekarang kamu bisa melaporkan pelanggaran cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp Yanduan: 0855-5555-4141 .
  2. Kirimkan laporan Anda dengan format yang sesuai.
  3. Tunggu konfirmasi dan pantau status pengaduan Anda secara berkala.
BACA JUGA  PONSA IV Sportainment,  Sarana Membentuk Karakter Disiplin dan Sportifitas bagi Pelajar.

Jangan ragu untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Divpropam Polri siap menegakkan aturan demi institusi yang lebih baik

Sumber: @Divpropam
Editor: Tri Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Trending di Berita Terkini