Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Mei 2026 09:57 WIB

Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Bui, Tok! Vonis 3 Bulan 


					Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Bui, Tok! Vonis 3 Bulan  Perbesar

Foto : Ilustrasi 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Kasus penganiayaan yang dipicu konflik antar tetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Trenggalek, berakhir dengan vonis 3 bulan 3 hari penjara untuk terdakwa Anis Sugiarti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 bulan penjara.

Terdakwa, Anis Sugiarti, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan. Namun, pihak korban menilai hukuman tersebut belum adil.

BACA JUGA  Polri Kerahkan Puluhan Ribu Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Kuasa hukum korban, Nurrohmad, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung cepat. Dalam satu hari, agenda tuntutan dan putusan langsung diselesaikan.

“JPU menuntut 5 bulan penjara, tetapi hakim memutuskan 3 bulan 3 hari,” ujarnya.

Menurutnya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan luka korban yang dinilai tidak berat. Namun, pihak korban menilai dampak yang dialami tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan kerugian lainnya.

BACA JUGA  Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo Blora

“Putusan ini kami anggap terlalu ringan,” tegasnya. Pihak korban kini menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan keberatan kepada jaksa.

Kasus ini bermula dari konflik antar tetangga sejak 2024 yang dipicu sengketa lahan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga proses pembuktian berjalan singkat.

BACA JUGA  Deklarasi Partai Gema Bangsa: Gerakan Mandiri untuk Kemandirian Indonesia

Korban berharap ada langkah hukum berikutnya yang dapat memberikan keadilan yang lebih seimbang.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Trenggalek sebagai pengingat agar konflik diselesaikan secara damai tanpa kekerasan. (Redaksi CNTV)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini