Foto : Ilustrasi
PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Kasus penganiayaan yang dipicu konflik antar tetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Trenggalek, berakhir dengan vonis 3 bulan 3 hari penjara untuk terdakwa Anis Sugiarti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 bulan penjara.
Terdakwa, Anis Sugiarti, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan. Namun, pihak korban menilai hukuman tersebut belum adil.
Kuasa hukum korban, Nurrohmad, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung cepat. Dalam satu hari, agenda tuntutan dan putusan langsung diselesaikan.
“JPU menuntut 5 bulan penjara, tetapi hakim memutuskan 3 bulan 3 hari,” ujarnya.
Menurutnya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan luka korban yang dinilai tidak berat. Namun, pihak korban menilai dampak yang dialami tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan kerugian lainnya.
“Putusan ini kami anggap terlalu ringan,” tegasnya. Pihak korban kini menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan keberatan kepada jaksa.
Kasus ini bermula dari konflik antar tetangga sejak 2024 yang dipicu sengketa lahan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga proses pembuktian berjalan singkat.
Korban berharap ada langkah hukum berikutnya yang dapat memberikan keadilan yang lebih seimbang.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Trenggalek sebagai pengingat agar konflik diselesaikan secara damai tanpa kekerasan. (Redaksi CNTV)
Editor: Sarno Kenes









