Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Mei 2026 09:57 WIB

Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Bui, Tok! Vonis 3 Bulan 


					Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Bui, Tok! Vonis 3 Bulan  Perbesar

Foto : Ilustrasi 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Kasus penganiayaan yang dipicu konflik antar tetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Trenggalek, berakhir dengan vonis 3 bulan 3 hari penjara untuk terdakwa Anis Sugiarti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 bulan penjara.

Terdakwa, Anis Sugiarti, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan. Namun, pihak korban menilai hukuman tersebut belum adil.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Akan Segera Temui Presiden Prabowo untuk Bahas Pembangunan Jawa Tengah

Kuasa hukum korban, Nurrohmad, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung cepat. Dalam satu hari, agenda tuntutan dan putusan langsung diselesaikan.

“JPU menuntut 5 bulan penjara, tetapi hakim memutuskan 3 bulan 3 hari,” ujarnya.

Menurutnya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan luka korban yang dinilai tidak berat. Namun, pihak korban menilai dampak yang dialami tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan kerugian lainnya.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Pimpin Pengamanan Aksi Damai Solidaritas Sopir Angkutan Barang

“Putusan ini kami anggap terlalu ringan,” tegasnya. Pihak korban kini menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan keberatan kepada jaksa.

Kasus ini bermula dari konflik antar tetangga sejak 2024 yang dipicu sengketa lahan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga proses pembuktian berjalan singkat.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Dorong STPN Bertransformasi Jadi Politeknik

Korban berharap ada langkah hukum berikutnya yang dapat memberikan keadilan yang lebih seimbang.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Trenggalek sebagai pengingat agar konflik diselesaikan secara damai tanpa kekerasan. (Redaksi CNTV)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini