Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Mei 2026 09:57 WIB

Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Bui, Tok! Vonis 3 Bulan 


					Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Bui, Tok! Vonis 3 Bulan  Perbesar

Foto : Ilustrasi 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Kasus penganiayaan yang dipicu konflik antar tetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Trenggalek, berakhir dengan vonis 3 bulan 3 hari penjara untuk terdakwa Anis Sugiarti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 bulan penjara.

Terdakwa, Anis Sugiarti, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan. Namun, pihak korban menilai hukuman tersebut belum adil.

BACA JUGA  Sinergi Pemda dan Kantor Pertanahan Wonogiri dalam Menentukan Nilai Tanah yang Transparan dan Adil

Kuasa hukum korban, Nurrohmad, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung cepat. Dalam satu hari, agenda tuntutan dan putusan langsung diselesaikan.

“JPU menuntut 5 bulan penjara, tetapi hakim memutuskan 3 bulan 3 hari,” ujarnya.

Menurutnya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan luka korban yang dinilai tidak berat. Namun, pihak korban menilai dampak yang dialami tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan kerugian lainnya.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Bersihkan Knalpot Brong dari Jalanan

“Putusan ini kami anggap terlalu ringan,” tegasnya. Pihak korban kini menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan keberatan kepada jaksa.

Kasus ini bermula dari konflik antar tetangga sejak 2024 yang dipicu sengketa lahan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga proses pembuktian berjalan singkat.

BACA JUGA  Sat Samapta Polres Wonogiri Gencarkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah Kota

Korban berharap ada langkah hukum berikutnya yang dapat memberikan keadilan yang lebih seimbang.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Trenggalek sebagai pengingat agar konflik diselesaikan secara damai tanpa kekerasan. (Redaksi CNTV)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hardiknas di Jateng, Ahmad Luthfi Angkat Sekolah Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan

2 Mei 2026 - 16:13 WIB

Wagub Taj Yasin, Berbagi “Keresahan” Pribadi Sebagai Wakil Gubernur

1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Peringati May Day 2026, Ahmad Luthfi: Buruh Pahlawan Ekonomi

1 Mei 2026 - 19:46 WIB

Peringatan May Day di Jateng Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

1 Mei 2026 - 19:33 WIB

Jateng Gaspol Atasi Sampah! Ahmad Luthfi Gandeng TNI Sulap Gunungan Sampah Jadi Bahan Bakar

1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Suasana Aksi May Day di Semarang Berlangsung Meriah, Peserta Aksi Bernyanyi dan Menari dengan Tertib

1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Trending di Berita Terkini