Rapat Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Giriyoso, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Kamis, 8 Mei 2025. [Foto:PanselaNews]
PanselaNews.com [WONOGIRI]- Pemerintah Kabupaten Wonogiri bergerak cepat menyambut instruksi pemerintah pusat. Seluruh kepala desa (kades) dan lurah se- Kabupaten Wonogiri dikumpulkan dalam satu forum penting yakni. Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, saat memimpin langsung acara tersebut menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi wajib yang harus dijalankan serentak.
Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Wonogiri sudah memiliki koperasi desa paling lambat 19 Mei 2025.
“Ini bukan program yang bisa dicicil. Tidak ada kata bertahap. Pembentukan koperasi desa harus dilakukan sekaligus oleh semua desa,” tegas Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dalam forum tersebut.
Koperasi Desa Merah Putih lebih dari sekedar lembaga simpan pinjam, tapi dirancang memiliki tujuh fungsi strategis: mulai dari gerai sembako, apotek, kantor koperasi, simpan pinjam, klinik desa, hingga logistik.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Desa Giriyoso, Kecamatan Jatipurno,Wonogiri melaksanakan Musyawarah Desa Khusus, dalam rangka pembentukan pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih bertempat di Pendopo Balai Desa setempat, Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut turut hadir pendamping dari Kecamatan, pendamping desa, Kepala Desa Giriyoso, Ketua BPD, dan Tokoh Masyarakat Desa Giriyoso.
Kepala Desa Giriyoso, Samijo Efendi, menyampaikan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UMKM no.1 tahun 2025 Tentang tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dengan adanya Musyawarah Desa Khusus, untuk membentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan terbentuk pengurus sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku,” kata Samijo.
“Kami mengharapkan Koperasi Merah Putih di Desa Giriyoso dapat berjalan dengan lancar dan maju, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Desa Giriyoso,” harapnya.
Adapun susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Giriyoso sebagai berikut:
Ketua : Jarwanto
Wakil Ketua Bidang Usaha: Parmini
Wakil Ketua Bidang Anggota: Kastanti
Sekretaris: Puput
Bendahara: Lilik Utari
Susunan Pengawas :
1.Samijo Efendi Raharjo
2.Ngatimin
3.Suratmo
Sesuai AD/ART masa jabatan selama 3 tahun
Dalam rapat khusus pengurus di sepakati simpanan pokok sebesar Rp50 ribu, simpanan wajib Rp5 ribu setiap bulan.
Sedangkan bidang usaha yang nanti akan di laksanakan meliputi : Simpan Pinjam, logistik, Link BRI/BNI, Pertanian, Perkebunan, Peternakan,dan Permodalan.
Editor: Sarno Kenes









