Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Mar 2025 18:15 WIB

KPK ingatkan, 31 Maret Batas Akhir Penyerahan LHKPN  


					KPK ingatkan, 31 Maret Batas Akhir Penyerahan LHKPN    Perbesar

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan.

 

PanselaNews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk dapat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025.

“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Gelar Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi 

Budi juga mengingatkan agar puluhan ribu penyelenggara negara tersebut dapat mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap.

“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya.

Selain itu, dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Panggil 32 Pemain untuk TC Kualifikasi Piala Dunia 2026

“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Budi mengemukakan bahwa berdasarkan pangkalan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan LHKPN dari total 417.054 wajib lapor, atau 87,92 persen.

Lebih lanjut dia menyebutkan sebanyak 87,92 persen yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK terdiri atas 296.136 pejabat bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

BACA JUGA  Polres Wonogiri Siap Amankan Lebaran 2024, Berikut Tips Mudik yang Aman dan Lancar

Menurut dia, jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif, 17.947 pejabat bidang yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD. (*)

Sumber: ANTARA

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini