Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Jan 2025 18:43 WIB

KPK Tangkap Bupati Situbondo dan Pejabat Dinas PUPP dalam Kasus Korupsi PEN


					Bupati Situbondo, KS, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EPJ/ Foto: @KPK_RI (panselanews.com) Perbesar

Bupati Situbondo, KS, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EPJ/ Foto: @KPK_RI (panselanews.com)

PanselaNews.com [Jakarta] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan (21/01/2025)  terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkait dengan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk periode 2021-2024.

Dua tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo, KS, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EPJ. Keduanya diduga berkolusi untuk mengatur pemenang paket proyek dengan meminta “uang investasi” sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Menurut informasi yang dihimpun, tersangka KS diduga menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sementara tersangka EPJ diduga mendapatkan sekitar Rp811 juta dari perilaku korup tersebut.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ingin Ringankan Biaya Haji untuk Rakyat

Baca juga: Pj Bupati Ugas Pimpin Rakor Program Prioritas Tahun 2024

“Modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap juru bicara KPK. “Melalui evaluasi dan penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), kami berkomitmen untuk mendorong seluruh pemerintah daerah agar dapat mengimplementasikan proses pengadaan yang transparan, bersih, jujur, dan akuntabel.”

BACA JUGA  PSSI Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.(*)

BACA JUGA  Karangan Bunga Banjiri Halaman Polres Wonogiri di HUT Bhayangkara ke-79

Sumber: @KPK_RI
Editor: Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Trending di Berita Terkini