PanselaNews.com [Jakarta] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan (21/01/2025) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkait dengan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk periode 2021-2024.
Dua tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo, KS, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EPJ. Keduanya diduga berkolusi untuk mengatur pemenang paket proyek dengan meminta “uang investasi” sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Menurut informasi yang dihimpun, tersangka KS diduga menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sementara tersangka EPJ diduga mendapatkan sekitar Rp811 juta dari perilaku korup tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Ugas Pimpin Rakor Program Prioritas Tahun 2024
“Modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap juru bicara KPK. “Melalui evaluasi dan penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), kami berkomitmen untuk mendorong seluruh pemerintah daerah agar dapat mengimplementasikan proses pengadaan yang transparan, bersih, jujur, dan akuntabel.”
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.(*)
Sumber: @KPK_RI
Editor: Tri Wahyudi









