PanselaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025. Potensi kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK tahun ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, memaparkan bahwa penyimpangan terjadi dalam penyaluran kredit kepada 11 debitur oleh LPEI. “Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ujar Budi dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus ini baru mengungkap satu debitur, PT Petro Energy, dengan kerugian spesifik Rp988,5 miliar (USD60 juta), namun total dampak masih terus diselidiki.
Kelima tersangka terdiri dari dua direktur LPEI, Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), serta tiga debitur dari PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK menyebut ada indikasi benturan kepentingan dan pemalsuan dokumen, termasuk purchase order dan invoice, yang memungkinkan pencairan kredit meski debitur tidak memenuhi syarat. Penyidik juga menemukan praktik window dressing pada laporan keuangan untuk menyamarkan penyimpangan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2023, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Meski kelima tersangka belum ditahan, KPK tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Publik kini menyoroti peran LPEI sebagai lembaga pembiayaan ekspor yang seharusnya mendukung perekonomian, namun malah terjerat skandal korupsi dengan dampak masif bagi keuangan negara.
Baca juga: KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rp4,3 Miliar, Ada Rumah di Depok
Reaksi masyarakat beragam, dengan banyak pihak menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk potensi tersangka baru. Dengan kerugian Rp11,7 triliun dalam sorotan, kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di balik fasilitas kredit bermasalah ini.









