Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 3 Mar 2025 18:39 WIB

KPK Tersangka Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp11,7 T


					Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025./ Foto: tangkapan layar Konprensi pers @KPK_RI Perbesar

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025./ Foto: tangkapan layar Konprensi pers @KPK_RI

PanselaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025. Potensi kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK tahun ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, memaparkan bahwa penyimpangan terjadi dalam penyaluran kredit kepada 11 debitur oleh LPEI. “Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ujar Budi dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus ini baru mengungkap satu debitur, PT Petro Energy, dengan kerugian spesifik Rp988,5 miliar (USD60 juta), namun total dampak masih terus diselidiki.

BACA JUGA  Komitmen Polri Berantas Mafia Bola, 6 Orang Ditetapkan Tersangka Match Fixing Liga 2

Kelima tersangka terdiri dari dua direktur LPEI, Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), serta tiga debitur dari PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK menyebut ada indikasi benturan kepentingan dan pemalsuan dokumen, termasuk purchase order dan invoice, yang memungkinkan pencairan kredit meski debitur tidak memenuhi syarat. Penyidik juga menemukan praktik window dressing pada laporan keuangan untuk menyamarkan penyimpangan tersebut.

BACA JUGA  Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Pesan Bupati Trenggalek

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2023, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Meski kelima tersangka belum ditahan, KPK tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Publik kini menyoroti peran LPEI sebagai lembaga pembiayaan ekspor yang seharusnya mendukung perekonomian, namun malah terjerat skandal korupsi dengan dampak masif bagi keuangan negara.

BACA JUGA  2 Perwira Polres Wonogiri Dimutasi, Ini Daftarnya

Baca juga: KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rp4,3 Miliar, Ada Rumah di Depok

Reaksi masyarakat beragam, dengan banyak pihak menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk potensi tersangka baru. Dengan kerugian Rp11,7 triliun dalam sorotan, kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di balik fasilitas kredit bermasalah ini.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini