PanselaNews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Jumat, 21 Februari 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin, mantan orang nomor satu di Bengkulu periode 2021-2024. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Tessa pada Selasa (25/2/2025). Penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan Rohidin, termasuk yang diatasnamakan pihak lain. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menyamarkan kepemilikan aset tersebut, KPK tak segan menerapkan pasal pencucian uang.
PanselaNews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Jumat, 21 Februari 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin, mantan orang nomor satu di Bengkulu periode 2021-2024. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Tessa pada Selasa (25/2/2025). Penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan Rohidin, termasuk yang diatasnamakan pihak lain. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menyamarkan kepemilikan aset tersebut, KPK tak segan menerapkan pasal pencucian uang.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Terlibat?
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 di Bengkulu. Rohidin, bersama Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan ajudannya Evriansyah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memeras pejabat daerah untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada 2024, dengan barang bukti Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Penyitaan aset ini semakin memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik. (tw)











