Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Feb 2025 18:16 WIB

KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rp4,3 Miliar, Ada Rumah di Depok


					Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Perbesar

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

PanselaNews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Jumat, 21 Februari 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin, mantan orang nomor satu di Bengkulu periode 2021-2024. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Tessa pada Selasa (25/2/2025). Penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan Rohidin, termasuk yang diatasnamakan pihak lain. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menyamarkan kepemilikan aset tersebut, KPK tak segan menerapkan pasal pencucian uang.

BACA JUGA  84 ASN di Trenggalek Terima SK Pensiun, Wabup Syah Berpesan Teruskan Dedikasi Untuk Masyarakat

PanselaNews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Jumat, 21 Februari 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin, mantan orang nomor satu di Bengkulu periode 2021-2024. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.

BACA JUGA  Kartu Kuning Maarten Paes Bikin Heboh: PSSI dan AFC Beri Data Beda

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Tessa pada Selasa (25/2/2025). Penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan Rohidin, termasuk yang diatasnamakan pihak lain. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menyamarkan kepemilikan aset tersebut, KPK tak segan menerapkan pasal pencucian uang.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Hadiri Panen Raya Padi Serentak Bersama Forkopimda

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Terlibat?

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 di Bengkulu. Rohidin, bersama Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan ajudannya Evriansyah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memeras pejabat daerah untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada 2024, dengan barang bukti Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Penyitaan aset ini semakin memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik. (tw)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita Terkini