Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Feb 2025 18:16 WIB

KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rp4,3 Miliar, Ada Rumah di Depok


					Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Perbesar

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

PanselaNews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Jumat, 21 Februari 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin, mantan orang nomor satu di Bengkulu periode 2021-2024. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Tessa pada Selasa (25/2/2025). Penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan Rohidin, termasuk yang diatasnamakan pihak lain. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menyamarkan kepemilikan aset tersebut, KPK tak segan menerapkan pasal pencucian uang.

BACA JUGA  Penataan Zonasi Tata Ruang Kota yang Terintegrasi Dengan Bidang Tanah

PanselaNews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Jumat, 21 Februari 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin, mantan orang nomor satu di Bengkulu periode 2021-2024. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.

BACA JUGA  Kakek di Slogohimo Wonogiri Cabuli Kakak Beradik, Modus Iming-imingi Korban Dengan Uang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Tessa pada Selasa (25/2/2025). Penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan Rohidin, termasuk yang diatasnamakan pihak lain. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menyamarkan kepemilikan aset tersebut, KPK tak segan menerapkan pasal pencucian uang.

BACA JUGA  Berikan Pengarahan Latsar CPNS, Harison Mocodompis: ASN Ujung Tombak Komunikasi Publik Instansi Pemerintahan

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Terlibat?

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 di Bengkulu. Rohidin, bersama Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan ajudannya Evriansyah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memeras pejabat daerah untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada 2024, dengan barang bukti Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Penyitaan aset ini semakin memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik. (tw)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini