Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. (Foto: KBRN)
PanselaNews.com,Magetan- KPU Kabupaten Magetan akhirnya resmi menetapkan pasangan calon nomor 1 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025-2030.
Jumat (25/4/2025) di Hotel Grand Wijaya Sarangan, Plaosan, Magetan, Jawa Timur.
Ketua KPU Magetan Novianto Suyide mengatakan penetapan dilakukan usai terbitnya surat resmi dari KPU RI.
“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan tahapan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih berdasar surat dinas no 757 yang sudah kami terima Rabu kemarin (red:25/4/2025) dari KPU RI,” kata dia.
Novianto menyebut sesuai peraturan penetapan oleh KPU Magetan harus dilakuan maksimal 3 hari pasca surat keputusan terbit.
Tak hanya itu KPU Magetan masih harus menyampaikan kepada DPRD hasil penetapan pasangan calon terpilih
“Masih satu lagi tugas kami setelah penetapan. Sesuau mekanisme PKPU no 18 sehari pasca penetapan kami wajib menyampaikan hasilnya ke DPRD,” sambungnya.
Sementara itu bupati Magetan terpilih, Nanik Endang Rusminiarti mengaku lega namun menunggu proses hingga pelantikan meski ia telah ditetapkan.
“Kita masih menunggu proses. Masih harus di DPRD dan Kemendagri. Tentu kita masih persiapan untuk pelantikan nanti,” ucapnya.
Terkait Pilkada Magetan yang panjang hingga proses pemungutan suara ulang (PSU), Nanik menyebut bahwa hal itu merupakan proses demokrasi yang harus dijalani
“Memang pilkada Magetan ini panjang, namun sesuai aturan memang harus kita lalui prosesnya dan alhamdulillah sudah ditetapkan sekarang. Tentu kita semuanya sudah lega,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui hasil Pilkada Magetan 2024 lalu harus melalui proses panjang gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) hingga sebelum akhirnya dilakukan penetapan. (*)
Sumber: KBRN









