Polres Sragen Tangkap Pelaku Premanisme, Sita Airsoft Gun dan Pisau
Panselanews.com [SRAGEN] – Aksi premanisme di area parkir Hotel Palma Sragen berujung penembakan kaca mobil menggunakan airsoft gun. Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku, WS (27) dan T alias Ondol (33), warga Gesi, Sragen, pada Selasa (6/5/2025). Keduanya kini ditahan atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan perusakan properti.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin (5/5/2025) malam. WS dan T alias Ondol, bersama empat rekannya, mengonsumsi minuman keras jenis ciu di rumah T di Desa Blangu, Gesi. Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka memutuskan mencari hiburan karaoke di Palma Karaoke, Sragen.
Sebelum berangkat, T mengambil airsoft gun, sementara WS membawa pisau besi sepanjang 35 cm. Sesampainya di Palma Karaoke, mereka kecewa karena ditolak mendapatkan ruangan karaoke. Dalam kemarahan, T alias Ondol menembak kaca mobil sebelah kanan milik korban dari jarak dekat menggunakan airsoft gun. Setelah itu, kelompok ini melanjutkan perjalanan ke Royal Crown (RC) Karaoke, tempat mereka akhirnya diamankan polisi pada pukul 05.30 WIB.
“Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujar Kapolres. Barang bukti yang disita meliputi airsoft gun, pisau besi, dan mobil Toyota Innova AD-1750-HX. Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan airsoft gun tanpa izin melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, karena senjata tersebut hanya boleh digunakan untuk olahraga di bawah naungan Perbakin.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan keterlibatan pihak lain. Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan wilayah.(*)
Editor: Tri Wahyudi









