Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2025 08:47 WIB

Aksi Koboi di Sragen: Dua Pemuda Tembak Kaca Mobil dengan Airsoft Gun


					Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti airsoft gun dan pisau dalam konferensi pers kasus penembakan kaca mobil di Mapolres Sragen, 21 Mei 2025. (Foto: tangkapan layar video @polressragen)
Perbesar

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti airsoft gun dan pisau dalam konferensi pers kasus penembakan kaca mobil di Mapolres Sragen, 21 Mei 2025. (Foto: tangkapan layar video @polressragen)

Polres Sragen Tangkap Pelaku Premanisme, Sita Airsoft Gun dan Pisau

Panselanews.com [SRAGEN] – Aksi premanisme di area parkir Hotel Palma Sragen berujung penembakan kaca mobil menggunakan airsoft gun. Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku, WS (27) dan T alias Ondol (33), warga Gesi, Sragen, pada Selasa (6/5/2025). Keduanya kini ditahan atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan perusakan properti.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin (5/5/2025) malam. WS dan T alias Ondol, bersama empat rekannya, mengonsumsi minuman keras jenis ciu di rumah T di Desa Blangu, Gesi. Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka memutuskan mencari hiburan karaoke di Palma Karaoke, Sragen.

Sebelum berangkat, T mengambil airsoft gun, sementara WS membawa pisau besi sepanjang 35 cm. Sesampainya di Palma Karaoke, mereka kecewa karena ditolak mendapatkan ruangan karaoke. Dalam kemarahan, T alias Ondol menembak kaca mobil sebelah kanan milik korban dari jarak dekat menggunakan airsoft gun. Setelah itu, kelompok ini melanjutkan perjalanan ke Royal Crown (RC) Karaoke, tempat mereka akhirnya diamankan polisi pada pukul 05.30 WIB.

“Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujar Kapolres. Barang bukti yang disita meliputi airsoft gun, pisau besi, dan mobil Toyota Innova AD-1750-HX. Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan airsoft gun tanpa izin melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, karena senjata tersebut hanya boleh digunakan untuk olahraga di bawah naungan Perbakin.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan keterlibatan pihak lain. Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan wilayah.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Mas Ipin Tinjau Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipuji Sekretaris BPJPH, Pemprov Jateng Terus Dorong Sertifikasi Halal

21 April 2026 - 19:58 WIB

Asiten II Sekda Trenggalek Ajak Kaum Perempuan Terus Gelorakan Semangat Kartini

21 April 2026 - 19:31 WIB

Pemkab Trenggalek dan PT SMI Tanda Tangani Akta Pembiayaan Beberapa Infrastruktur

21 April 2026 - 19:22 WIB

Polres Wonogiri Gelar Tactical Floor Game, Perkuat Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

21 April 2026 - 17:00 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Mantapkan Aglomerasi Wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening

21 April 2026 - 11:35 WIB

Respon Cepat! Kurang dari 24 Jam, DPU Jateng Perbaiki Lubang di Jalan Provinsi Wonogiri

21 April 2026 - 09:51 WIB

Trending di Berita Terkini