Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama via SKB 3 Menteri
PanselaNews.com, Wonogiri – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama April 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, memberikan total tujuh hari libur bagi masyarakat. Momen ini menjadi kesempatan emas untuk beristirahat, bersilaturahmi, atau merencanakan liburan bersama keluarga menyambut Hari Raya Idulfitri dan Paskah.
Berdasarkan SKB tersebut, libur Idulfitri 1446 Hijriah dimulai pada Selasa, 1 April 2025, diikuti cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Selain itu, libur nasional lainnya mencakup Jumat, 18 April 2025, untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, dan Minggu, 20 April 2025, untuk Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah). Siswa sekolah juga mendapat libur panjang sesuai Surat Edaran Bersama Nomor 4 Tahun 2025, menambah semarak suasana liburan bulan April.
Libur panjang ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan spesial, seperti mudik Lebaran atau perjalanan wisata. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, baik pekerja maupun pelajar dapat memanfaatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga atau sekedar melepas penat dari rutinitas. Pemerintah berharap keputusan ini meningkatkan produktivitas usai libur panjang selesai.
Baca juga: Asyik! Libur Sekolah Lebaran Lebih Panjang, Mulai 21 Maret – 8 April 2025
Bagi yang ingin bepergian, disarankan memesan transportasi dan akomodasi lebih awal mengingat tingginya minat masyarakat pada periode ini. Libur April 2025 ini tidak hanya menjadi waktu beribadah, tetapi juga ajang mempererat kebersamaan. Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting ini agar tidak ketinggalan momen berharga bersama orang tersayang.










