Perubahan SEB 3 Menteri Atur Jadwal Libur Lebaran 2025 Lebih Awal
PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan peraturan baru terkait libur Ramadan dan Lebaran 2025 untuk siswa sekolah melalui perubahan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri. Awalnya, libur sekolah dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, namun kini dipercepat menjadi 21 Maret 2025. Perubahan ini membuat durasi libur Lebaran 2025 lebih panjang, memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk mempersiapkan mudik lebih awal. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada awal Maret 2025.
Perpanjangan libur hingga 8 April 2025 diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran. Menurut Nasaruddin Umar, langkah ini merupakan strategi antisipasi agar pemudik bisa kembali ke kampung halaman dengan nyaman dan aman. Jadwal lengkap libur Lebaran 2025 mencakup tanggal 21 Maret hingga 8 April, termasuk cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 29 Maret dan libur nasional Lebaran pada 31 Maret-1 April. Siswa akan kembali ke sekolah pada 9 April 2025 setelah libur panjang tersebut.
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak kalangan, terutama orang tua dan siswa. Dengan libur yang lebih panjang, anak-anak dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Selain itu, perubahan jadwal ini juga diharapkan mendukung kelancaran transportasi selama periode mudik, yang biasanya menjadi puncak kepadatan lalu lintas di Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan mempersiapkan perjalanan dengan baik.
Baca juga: KAI Luncurkan Promo Ramadan Festive 2025, Diskon 20% & Flash Sale
Berikut jadwal lengkapnya: libur dimulai pada 21 Maret 2025 dan berakhir pada 8 April 2025, mencakup 19 hari termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Dengan adanya keputusan ini, siswa mendapatkan kesempatan lebih untuk menikmati momen Ramadan dan Lebaran bersama keluarga. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama atau instansi terkait.
Sumber: RRI









