Kejari Ponorogo Ungkap Sindikat Manipulasi KTP untuk Pinjaman Bodong
Panselanews.com [PONOROGO] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan SPP (32), warga Kelurahan Tonatan, sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon, Kecamatan Kota Ponorogo, pada Selasa (3/6/2025). Mantan Account Officer (mantri) BRI tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 8 jam, dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa SPP diduga memanipulasi data kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli. “SPP awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah ditemukan dua alat bukti kuat, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” ujar Agung, Selasa (3/6/2025).
Penyidikan mengungkap adanya dugaan sindikat di balik praktik ini. Kejari Ponorogo sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo pada 27 Mei 2025, menyita dua boks dokumen dan perangkat elektronik terkait manipulasi data KTP. Sebanyak 15 saksi, termasuk pegawai BRI, Disdukcapil, dan warga yang menjadi korban, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.
Modus operandi SPP melibatkan penggandaan dan perubahan data KTP tanpa izin pemilik untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024. Akibatnya, puluhan warga melaporkan ditagih cicilan kredit yang tidak pernah mereka ajukan. “Kami bekerja sama dengan BRI Cabang Ponorogo untuk mengungkap sindikat ini. Potensi tersangka baru masih kami dalami,” tambah Agung.
Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, membenarkan bahwa SPP telah diberhentikan setelah audit internal mengungkap penyimpangan. “Temuan ini kami laporkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Total kerugian negara masih dalam penghitungan, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kejari Ponorogo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal Disdukcapil. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor ke Kejari untuk memperkuat penyidikan.(*)
Editor: Tri Wahyudi











