Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Jun 2025 14:34 WIB

Mantri BRI Ponorogo Ditahan, Tersangka Kredit Fiktif Rugikan Ratusan Juta


					Tersangka SPP, mantan mantri BRI Unit Pasar Pon, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif oleh Kejari Ponorogo, Selasa (3/6/2025). (Sumber: Kejari Ponorogo)

Perbesar

Tersangka SPP, mantan mantri BRI Unit Pasar Pon, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif oleh Kejari Ponorogo, Selasa (3/6/2025). (Sumber: Kejari Ponorogo)

Kejari Ponorogo Ungkap Sindikat Manipulasi KTP untuk Pinjaman Bodong

Panselanews.com [PONOROGO] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan SPP (32), warga Kelurahan Tonatan, sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon, Kecamatan Kota Ponorogo, pada Selasa (3/6/2025). Mantan Account Officer (mantri) BRI tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 8 jam, dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa SPP diduga memanipulasi data kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli. “SPP awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah ditemukan dua alat bukti kuat, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” ujar Agung, Selasa (3/6/2025).

Penyidikan mengungkap adanya dugaan sindikat di balik praktik ini. Kejari Ponorogo sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo pada 27 Mei 2025, menyita dua boks dokumen dan perangkat elektronik terkait manipulasi data KTP. Sebanyak 15 saksi, termasuk pegawai BRI, Disdukcapil, dan warga yang menjadi korban, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Modus operandi SPP melibatkan penggandaan dan perubahan data KTP tanpa izin pemilik untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024. Akibatnya, puluhan warga melaporkan ditagih cicilan kredit yang tidak pernah mereka ajukan. “Kami bekerja sama dengan BRI Cabang Ponorogo untuk mengungkap sindikat ini. Potensi tersangka baru masih kami dalami,” tambah Agung.

Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, membenarkan bahwa SPP telah diberhentikan setelah audit internal mengungkap penyimpangan. “Temuan ini kami laporkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Total kerugian negara masih dalam penghitungan, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Ponorogo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal Disdukcapil. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor ke Kejari untuk memperkuat penyidikan.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Menko AHY Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Beji, Depok
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini