Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Mar 2026 19:33 WIB

Masih Ditemukan Pelanggaran SKB, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Terboyo Semarang


					Masih Ditemukan Pelanggaran SKB, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Terboyo Semarang Perbesar

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Meskipun telah diberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas di lapangan masih menemukan adanya kendaraan bersumbu tiga atau lebih yang melanggar ketentuan dengan tetap melintas menuju wilayah Kota Semarang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Lalu Lintas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 wilayah Genuk melaksanakan kegiatan penyekatan pada Selasa (17/3/2026) di persimpangan Terboyo, yang merupakan salah satu akses utama masuk ke Kota Semarang.

Dipimpin oleh AKP Bambang, petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih nekat melintas. Dalam pelaksanaannya, petugas memutarbalikkan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Ban Pecah, Mobil Honda Freed Nyelonong Tabrak Avanza di Eromoko Wonogiri

Kegiatan ini merupakan implementasi dari SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, dibatasi operasionalnya di jalan tol maupun arteri pada periode 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, guna mendukung kelancaran arus mudik.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Kombes Pol. Artanto mengimbau kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut.

“Kami masih menemukan adanya kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama,” ujar Kombes Pol. Artanto. Selasa (17/3)

BACA JUGA  Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jateng, Hubungkan Ikatan Batin Polri dan Masyarakat

Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran di lapangan sebagai upaya menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto dan Ibu Tien di Astana Giribangun

20 Juni 2026 - 19:56 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Grebeg Suran dan Kirab Tumpeng Luweng Digelar di Paranggupito Wonogiri

20 Juni 2026 - 17:15 WIB

Polwan Polres Trenggalek Juarai Turnamen Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim

19 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kabar Gembira! Jalan Rusak Menahun di Sragen Segera Mulus, Pemprov Jateng Tambah Anggaran

19 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama HUT Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Ajak Refleksi dan Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

19 Juni 2026 - 16:12 WIB

Bulog Tarik dan Ganti Bantuan Pangan Minyakita Bau Minyak Tanah di Kismantoro Wonogiri

19 Juni 2026 - 14:04 WIB

Trending di Berita Terkini