Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Nov 2025 21:03 WIB

Masyarakat Desa Tempurharjo Eromoko Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2


					Masyarakat Desa Tempurharjo Eromoko Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2 Perbesar

Sutikno, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL. (Foto: Humas Kantah Wonogiri)

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT tahap 2, setelah berhasil menyukseskan tahap awal.

Kegiatan penyuluhan tahap 2 ini menjadi bagian dari rangkaian Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memperkuat kepemilikan dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Penyuluhan digelar di Balai Desa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Rabu (11/11/2025) sebagai lokasi berikutnya dalam pelaksanaan PTSL Terintegrasi tahun 2025. Antusiasme warga sangat tinggi dengan kehadiran penuh perhatian dan aktif bertanya selama sosialisasi berlangsung. Kegiatan ini didukung oleh sejumlah narasumber dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas PMD, Kecamatan Eromoko, serta Kepala Desa Tempurharjo.

BACA JUGA  Memasuki Purna Tugas, Dua Kapolsek di Wilayah Polres Wonogiri Diganti

Tujuan utama penyuluhan adalah memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat terkait program PTSL, termasuk tahapan prosedur pendataan serta manfaat yang diperoleh warga kelak. Program ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Dalam arahan dari Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Wonogiri, PTSL disebut sebagai program penting yang harus diikuti oleh masyarakat desa. Dukungan aktif dari warga sangat diperlukan demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis ini.

BACA JUGA  Kunjungan Kenegaraan Erdoğan: Memperkuat Diplomasi Indonesia-Turkiye di Usia 75 Tahun

Sutikno, S.S.T, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintegrasi 2025, mengingatkan warga agar segera memasang patok tanda batas pada bidang tanah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan tanah dan mencegah tindakan pencaplokan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemasangan patok adalah kewajiban setiap pemilik tanah demi menjaga kepastian hukum,” ujar Sutikno saat ditemui pada acara penyuluhan di Tempurharjo. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan program PTSL demi hasil yang optimal.

BACA JUGA  Candi Sukuh, Misteri Spiritual Jawa di Lereng Gunung Lawu   

Kegiatan penyuluhan ini menjadi momentum bagi masyarakat desa untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menjaga dan mengelola aset tanah mereka dengan baik. Kantor Pertanahan Wonogiri berkomitmen terus mendampingi serta memberikan edukasi demi kelancaran program PTSL di wilayah kabupaten.(*)

Editor: Sarno Kenes
Sumber : Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipuji Sekretaris BPJPH, Pemprov Jateng Terus Dorong Sertifikasi Halal

21 April 2026 - 19:58 WIB

Asiten II Sekda Trenggalek Ajak Kaum Perempuan Terus Gelorakan Semangat Kartini

21 April 2026 - 19:31 WIB

Pemkab Trenggalek dan PT SMI Tanda Tangani Akta Pembiayaan Beberapa Infrastruktur

21 April 2026 - 19:22 WIB

Polres Wonogiri Gelar Tactical Floor Game, Perkuat Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

21 April 2026 - 17:00 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Mantapkan Aglomerasi Wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening

21 April 2026 - 11:35 WIB

Respon Cepat! Kurang dari 24 Jam, DPU Jateng Perbaiki Lubang di Jalan Provinsi Wonogiri

21 April 2026 - 09:51 WIB

Trending di Berita Terkini