Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Nov 2025 21:03 WIB

Masyarakat Desa Tempurharjo Eromoko Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2


					Masyarakat Desa Tempurharjo Eromoko Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2 Perbesar

Sutikno, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL. (Foto: Humas Kantah Wonogiri)

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT tahap 2, setelah berhasil menyukseskan tahap awal.

Kegiatan penyuluhan tahap 2 ini menjadi bagian dari rangkaian Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memperkuat kepemilikan dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Penyuluhan digelar di Balai Desa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Rabu (11/11/2025) sebagai lokasi berikutnya dalam pelaksanaan PTSL Terintegrasi tahun 2025. Antusiasme warga sangat tinggi dengan kehadiran penuh perhatian dan aktif bertanya selama sosialisasi berlangsung. Kegiatan ini didukung oleh sejumlah narasumber dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas PMD, Kecamatan Eromoko, serta Kepala Desa Tempurharjo.

BACA JUGA  Prabowo: Hukum Adil Kunci Sukses Indonesia, Hakim Garda Terakhir

Tujuan utama penyuluhan adalah memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat terkait program PTSL, termasuk tahapan prosedur pendataan serta manfaat yang diperoleh warga kelak. Program ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Dalam arahan dari Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Wonogiri, PTSL disebut sebagai program penting yang harus diikuti oleh masyarakat desa. Dukungan aktif dari warga sangat diperlukan demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis ini.

BACA JUGA  2 Pemuda Asal Kota Batu Malang Diringkus Polisi Wonogiri, Ini Kasusnya

Sutikno, S.S.T, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintegrasi 2025, mengingatkan warga agar segera memasang patok tanda batas pada bidang tanah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan tanah dan mencegah tindakan pencaplokan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemasangan patok adalah kewajiban setiap pemilik tanah demi menjaga kepastian hukum,” ujar Sutikno saat ditemui pada acara penyuluhan di Tempurharjo. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan program PTSL demi hasil yang optimal.

BACA JUGA  Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU Desa: Kepala Desa Berakhir Masa Jabatan Tak Dapat Perpanjangan

Kegiatan penyuluhan ini menjadi momentum bagi masyarakat desa untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menjaga dan mengelola aset tanah mereka dengan baik. Kantor Pertanahan Wonogiri berkomitmen terus mendampingi serta memberikan edukasi demi kelancaran program PTSL di wilayah kabupaten.(*)

Editor: Sarno Kenes
Sumber : Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini