Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Mei 2025 08:36 WIB

Megahnya Rumah Purwati: Kadinkes Karanganyar Tersangka Korupsi Alkes


					Ilustrasi Rumah Mewah Kadinkes Karanganyar (Foto: TW/ PNN) Perbesar

Ilustrasi Rumah Mewah Kadinkes Karanganyar (Foto: TW/ PNN)

Harta Rp1,7 Miliar di LHKPN, Tapi Punya Rumah Mewah Rp2,5 Miliar

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, terseret sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar pada 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Kini, rumah mewahnya di Tegalmulyo, Dompon, Karanganyar, menjadi perbincangan karena dinilai tak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang hanya mencatat Rp1,7 miliar.

Ketua RT setempat, Harjono (65), mengungkapkan Purwati membeli tanah seluas 660 m² seharga Rp2,5 juta per meter pada pertengahan 2024, total Rp1,65 miliar. “Rumah awalnya sederhana, lalu direnovasi jadi mewah dengan biaya sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025). Rumah dua lantai bergaya minimalis ini kini ditempati anak dan menantu Purwati, dekat rumah dinas Bupati Karanganyar, dikutp dari karanganyar_masa_kini.

Menariknya, LHKPN Purwati di situs KPK tidak mencantumkan aset tanah atau bangunan. Harta yang dilaporkan hanya motor Suzuki Satria 2010 (Rp5 juta), Honda CR-V 2023 (Rp350 juta), harta bergerak Rp500 juta, dan kas Rp862 juta. Ketimpangan ini memicu kecurigaan warga, terutama karena gaji PNS golongan IV/b diperkirakan Rp5-7 juta per bulan.

Purwati, yang berlatar belakang bidan, diduga memanipulasi lelang e-katalog untuk mengatur pemenang tender alkes, menerima gratifikasi, dan menyebabkan kerugian negara. Ia ditahan bersama stafnya, Amin, di Mapolres Karanganyar sejak Kamis (22/5/2025) malam usai pemeriksaan 10 jam. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Tipikor Pasal 2, 3, dan 5.

Harjono menyebut keluarga Purwati dikenal santun, sering mengundang warga untuk acara makan-makan, termasuk “slup-slupan” rumah baru. Namun, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menegaskan Pemkab menyerahkan kasus ini ke hukum dan menunggu surat penahanan untuk langkah administratif. “Proses kepegawaian diserahkan ke BKPSDM,” ujarnya. 

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 hari ke depan
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini