Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Jan 2024 17:33 WIB

Menipu Warga Trenggalek, Anggota BSSN Gadungan Diringkus Polisi


					Menipu Warga Trenggalek, Anggota BSSN Gadungan Diringkus Polisi Perbesar

Panselanews.com,Trenggalek – Seorang pria berinisial DFA (25) asal Pleret Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pria ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Trenggalek hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M..Si. saat menggelar Konferensi Pers di ruang terbuka publik taman batu, Mapolres Trenggalek.

“Berawal pada bulan Juli 2023, korban berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai anggota dari Badan siber dan Sandi Negara (BSSN). Tersangka ini memasang foto profil memakai baju loreng dan baret warna hitam,” jelas AKBP Gathut seperti dilansir panselanews.com dari polrestrenggalek.com, Rabu (3/1/2023).

BACA JUGA  Cegah Kekerasan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi beri Pembinaan pada Taruna Taruni PIP Semarang

Komunikasi antara korban dan tersangka kemudian berlanjut dan menjalin hubungan pacaran. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali dengan alasan membiayai berobat anak angkat dengan nilai total mencapai Rp. 25 juta. Tersangka juga menyatakan berjanji akan menikahi korban.

BACA JUGA  Faktor Kemenangan Paslon 2 Luthfi-Yasin dalam Pilgub Jateng Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Hubungan antara tersangka dengan korban terus berlanjut hingga pada tanggal 1 Januari 2024 keluarga korban mempersiapkan segala sesuatu untuk acara lamaran dan tunangan. Namun setelah di tunggu hingga malam hari tidak ada satupun dari keluarga tersangka yang datang. Merasa curiga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Panggul.

Belakangan diketahui bahwa tersangka hanyalah anggota BSSN gadungan. Tersangka memperoleh seragam tersebut dari membeli secara online.

“Oleh tersangka uang tersebut habis digunakan untuk trading online,” imbunya.

BACA JUGA  Sekjen ATR/BPN Beri Pengarahan Umum di Rakernas 2025: Pahami Renstra dan Manfaatkan Momentum Penghujung Tahun

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua potong kaos, jaket dan asesoris bergambar logo badan siber dan sandi negara. Selain itu ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini