Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 1 Agu 2025 13:16 WIB

Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan


					Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan Perbesar

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

 

PanselaNews.com [BANJARBARU] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menyampaikan sejumlah urgensi pendaftaran tanah ulayat yang harus segera dilakukan oleh masyarakat hukum adat.

“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan,” tegas Menteri Nusron di hadapan peserta sosialisasi.

Selain mencegah konflik, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah komunal milik masyarakat hukum adat. Untuk proses perlindungan tanah ulayat ini, Menteri Nusron menyebut sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan adat.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Gagas Program "Gentengisasi" Nasional, Gantikan Atap Seng

“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000, harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” jelas Menteri Nusron.

Pendaftaran tanah ulayat juga bisa mencegah terjadinya konflik agraria, seperti yang telah terjadi di sejumlah provinsi lain. “Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran mendaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau tanam sawit saja sulit karena tidak ada lahan. Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi, kalau tidak kompak, ini jadi bahaya,” terang Menteri Nusron.

BACA JUGA  Pasar Pon Trenggalek Jadi Panggung Catwalk Putri Otonomi Indonesia

Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak seluruh pihak di Kalimantan Selatan, baik masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, maupun jajaran ATR/BPN, untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat demi mencegah konflik di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut memberikan dukungan terhadap langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menilai, penguatan perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang jelas.

“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak swasta, para investor, dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.

BACA JUGA  Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Internasional: Magnet Baru Investasi dan Wisata Jateng

Untuk diketahui, dalam kesempatan ini juga diserahkan 314 sertipikat kepada 10 orang perwakilan yang hadir.

Sertipikat yang diserahkan terdiri dari sertipikat untuk BMN/BMD, sertipikat wakaf, dan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta jajaran; Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan; serta jajaran Forkopim

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini