Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 30 Mei 2025 21:05 WIB

Menyatukan Langkah Negara Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Menyatukan Langkah Negara Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

 

Foto: Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan (tengah) beserta jajarannya mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Panselanews.com [JAKARTA] – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat, 23 Mei 2025.

Jasa Raharja sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat dan akuntabel.

BACA JUGA  KPU Jawa Tengah Siapkan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah Dismissal Gugatan

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan.

Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurutnya, kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut maupun udara.

BACA JUGA  Pengesahan Warga Baru PSHT di Kismantoro, Polres Wonogiri Imbau Tidak Konvoi

“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

Sedangkan Jampidum Kejakgung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.

Asep menyatakan pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Trenggalek Dorong Kemandirian Pangan Warganya Melalui Aksi Tanam Sayur dan Buah

Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan dan berpijak pada kepentingan masyarakat. (Triantotus)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini