PanselaNews.com [Semarang] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sedang bersiap untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Penetapan ini dijadwalkan akan dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal terhadap Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 yang merupakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Muslim Aisha, komisioner KPU Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pihak pemohon, yang terdiri dari pasangan calon 01, telah resmi mencabut gugatan mereka, yang diumumkan pada sidang kedua MK pada 20 Januari 2025. “Setelah pencabutan gugatan, Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan,” ungkap Muslim.
Dijadwalkan antara 11-13 Februari 2025, MK akan menetapkan putusan dismissal, dan selanjutnya KPU akan segera melanjutkan tahapan penetapan calon terpilih. Muslim menambahkan, “Setelah keputusan MK, berikutnya kami akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu tiga hari.”
Baca juga: Pepabri Siap Jadi Pilar Pengembangan Jawa Tengah di Era Kepemimpinan Ahmad Luthfi
Menyinggung soal waktu pelantikan, Muslim menyatakan bahwa KPU akan terlebih dahulu menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD Jawa Tengah. Pelantikan ini, sesuai dengan Perpres 80, direncanakan dilakukan pada 7 Februari 2025 bagi daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada. Namun, pelantikan bisa saja tertunda tergantung pada status sengketa di daerah lainnya.
Kuasa hukum Paslon Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, juga telah menyampaikan pembacaan permohonan pencabutan gugatan. Menurutnya, tindakan ini diambil untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilu dan Pilkada. “Kami ingin seluruh pihak bersatu demi pembangunan Jawa Tengah yang lebih baik,” ujarnya. (tw)
Editor: Tri Wahyudi









