Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Jan 2025 09:25 WIB

KPU Jawa Tengah Siapkan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah Dismissal Gugatan


					KPU Jawa Tengah Siapkan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah Dismissal Gugatan Perbesar

PanselaNews.com [Semarang] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sedang bersiap untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Penetapan ini dijadwalkan akan dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal terhadap Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 yang merupakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Muslim Aisha, komisioner KPU Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pihak pemohon, yang terdiri dari pasangan calon 01, telah resmi mencabut gugatan mereka, yang diumumkan pada sidang kedua MK pada 20 Januari 2025. “Setelah pencabutan gugatan, Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan,” ungkap Muslim.

BACA JUGA  Kirab Pataka Jatim Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Trenggalek, Kobarkan Semangat Jatim Bersatu Untuk Maju

Dijadwalkan antara 11-13 Februari 2025, MK akan menetapkan putusan dismissal, dan selanjutnya KPU akan segera melanjutkan tahapan penetapan calon terpilih. Muslim menambahkan, “Setelah keputusan MK, berikutnya kami akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu tiga hari.”

BACA JUGA  Kementerian PANRB Apresiasi Dua Inovasi Pelayanan Publik dari Kabupaten Trenggalek

Baca juga: Pepabri Siap Jadi Pilar Pengembangan Jawa Tengah di Era Kepemimpinan Ahmad Luthfi

Menyinggung soal waktu pelantikan, Muslim menyatakan bahwa KPU akan terlebih dahulu menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD Jawa Tengah. Pelantikan ini, sesuai dengan Perpres 80, direncanakan dilakukan pada 7 Februari 2025 bagi daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada. Namun, pelantikan bisa saja tertunda tergantung pada status sengketa di daerah lainnya.

BACA JUGA  Nusron Wahid: Mahasiswa Dorong Keadilan Tanah di Kuliah UNUSA

Kuasa hukum Paslon Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, juga telah menyampaikan pembacaan permohonan pencabutan gugatan. Menurutnya, tindakan ini diambil untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilu dan Pilkada. “Kami ingin seluruh pihak bersatu demi pembangunan Jawa Tengah yang lebih baik,” ujarnya. (tw)

Editor: Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Kapolres Trenggalek Hadiri Panen Raya Padi Organik

29 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di Berita Terkini