Kuasa Hukum Ira Ungkap Ketidakpatuhan Yayasan MBG dalam Pembayaran Hak Mitra di Kalibata
PanselaNews.com, Jakarta – Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025).
Danna Harly menyampaikan kekecewaannya terhadap MBN yang tidak membayar hak mitra dapur, Ira, yang telah menjalin kerja sama dengan Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah memasok 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. “Kami menyesalkan tindakan yayasan yang tidak membayar sepeserpun hak Ibu Ira,” ujar Danna kepada wartawan, Selasa (15/4/2025), dikutip dari antaranews.com.
Perselisihan bermula pada 24 Maret 2025, ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam kontrak, harga per porsi disepakati Rp15.000, namun sebagian diubah menjadi Rp13.000 tanpa pemberitahuan jelas. Lebih lanjut, yayasan memotong Rp2.500 per porsi, sehingga mitra hanya menerima Rp12.500 dari Rp15.000 dan Rp10.500 dari Rp13.000. “Yayasan sudah tahu adanya perbedaan anggaran sejak Desember 2024, tapi tetap memotong hak kami,” ungkap Danna.
Baca juga: Jateng Bentuk Pokja MBG, Target 8 Juta Penerima Manfaat 2025
Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui telah membayar Rp386.500.000 kepada yayasan, namun Ira tidak menerima pembayaran untuk tahap kedua. Yayasan bahkan mengklaim Ira memiliki tunggakan Rp45.314.249 untuk kebutuhan lapangan, padahal seluruh biaya operasional—termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak—dibiayai oleh Ira.
Baca juga: Jateng Siapkan 105 Dapur MBG Baru untuk Program Makan Gratis
Setelah upaya somasi dan konfirmasi ke BGN tidak membuahkan hasil, Ira memutuskan mengakhiri kerja sama dengan MBG dan melaporkan yayasan ke polisi. MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.(*)












