Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Apr 2025 16:03 WIB

Mitra Dapur Laporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Rp975 Juta


					Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025). (Foto: @JGBimantaraa) Perbesar

Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025). (Foto: @JGBimantaraa)

Kuasa Hukum Ira Ungkap Ketidakpatuhan Yayasan MBG dalam Pembayaran Hak Mitra di Kalibata

PanselaNews.com, Jakarta – Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025).

Danna Harly menyampaikan kekecewaannya terhadap MBN yang tidak membayar hak mitra dapur, Ira, yang telah menjalin kerja sama dengan Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah memasok 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. “Kami menyesalkan tindakan yayasan yang tidak membayar sepeserpun hak Ibu Ira,” ujar Danna kepada wartawan, Selasa (15/4/2025), dikutip dari antaranews.com.

Perselisihan bermula pada 24 Maret 2025, ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam kontrak, harga per porsi disepakati Rp15.000, namun sebagian diubah menjadi Rp13.000 tanpa pemberitahuan jelas. Lebih lanjut, yayasan memotong Rp2.500 per porsi, sehingga mitra hanya menerima Rp12.500 dari Rp15.000 dan Rp10.500 dari Rp13.000. “Yayasan sudah tahu adanya perbedaan anggaran sejak Desember 2024, tapi tetap memotong hak kami,” ungkap Danna.

Baca juga: Jateng Bentuk Pokja MBG, Target 8 Juta Penerima Manfaat 2025

BACA JUGA  Viral! Oknum Polisi Interogasi Warga Pencari Bekicot, Polres Grobogan Beri Sanksi Tegas

Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui telah membayar Rp386.500.000 kepada yayasan, namun Ira tidak menerima pembayaran untuk tahap kedua. Yayasan bahkan mengklaim Ira memiliki tunggakan Rp45.314.249 untuk kebutuhan lapangan, padahal seluruh biaya operasional—termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak—dibiayai oleh Ira.

Baca juga: Jateng Siapkan 105 Dapur MBG Baru untuk Program Makan Gratis

BACA JUGA  Polda Jatim Rekrutmen Bakomsus, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Setelah upaya somasi dan konfirmasi ke BGN tidak membuahkan hasil, Ira memutuskan mengakhiri kerja sama dengan MBG dan melaporkan yayasan ke polisi. MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.(*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini