Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Apr 2025 16:03 WIB

Mitra Dapur Laporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Rp975 Juta


					Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025). (Foto: @JGBimantaraa) Perbesar

Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025). (Foto: @JGBimantaraa)

Kuasa Hukum Ira Ungkap Ketidakpatuhan Yayasan MBG dalam Pembayaran Hak Mitra di Kalibata

PanselaNews.com, Jakarta – Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025).

Danna Harly menyampaikan kekecewaannya terhadap MBN yang tidak membayar hak mitra dapur, Ira, yang telah menjalin kerja sama dengan Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah memasok 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. “Kami menyesalkan tindakan yayasan yang tidak membayar sepeserpun hak Ibu Ira,” ujar Danna kepada wartawan, Selasa (15/4/2025), dikutip dari antaranews.com.

Perselisihan bermula pada 24 Maret 2025, ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam kontrak, harga per porsi disepakati Rp15.000, namun sebagian diubah menjadi Rp13.000 tanpa pemberitahuan jelas. Lebih lanjut, yayasan memotong Rp2.500 per porsi, sehingga mitra hanya menerima Rp12.500 dari Rp15.000 dan Rp10.500 dari Rp13.000. “Yayasan sudah tahu adanya perbedaan anggaran sejak Desember 2024, tapi tetap memotong hak kami,” ungkap Danna.

Baca juga: Jateng Bentuk Pokja MBG, Target 8 Juta Penerima Manfaat 2025

BACA JUGA  Terbukti Kurangi Volume Kemasan “Minyakita”, Produsen di Karanganyar Ditindak Tegas

Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui telah membayar Rp386.500.000 kepada yayasan, namun Ira tidak menerima pembayaran untuk tahap kedua. Yayasan bahkan mengklaim Ira memiliki tunggakan Rp45.314.249 untuk kebutuhan lapangan, padahal seluruh biaya operasional—termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak—dibiayai oleh Ira.

Baca juga: Jateng Siapkan 105 Dapur MBG Baru untuk Program Makan Gratis

BACA JUGA  Salurkan Modal Usaha Rp 860 Juta, Gus Yasin: Saya Titip Untuk Kembangkan Usaha Jangan Buat Rebutan 

Setelah upaya somasi dan konfirmasi ke BGN tidak membuahkan hasil, Ira memutuskan mengakhiri kerja sama dengan MBG dan melaporkan yayasan ke polisi. MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.(*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini