Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Apr 2025 22:46 WIB

Modus Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Muridnya, Berikan Pijat Terapi


					Modus Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Muridnya, Berikan Pijat Terapi Perbesar

Tersangka pencabulan di Wonogiri saat dihadirkan dalam konferensi pers di  Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). Foto:PanselaNews

PanselaNews.com,Wonogiri – 
Seorang oknum guru silat berinisial SHT(56), warga kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025). SHT adalah tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid silatnya.

Dia kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polisi.

BACA JUGA  Ribuan Umat Muslim Ikuti Salat Idul Fitri di Halaman Mapolda Jateng

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, tindakan pencabulan pelaku dilakukan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purwantoro. Pondok itu merupakan lokasi latihan salah satu perguruan silat.

Tindakan pelaku itu dilakukan sejak September 2023 hingga April 2024. Sedikitnya, ada 7 korban yang sudah melapor atas tindakan pencabulan yang dilakukan SHT.

“Ada 7 korban, dengan modus beliau sebagai pelatih, menawarkan apabila ada yang capek atau cedera akan dibantu diberikan pengobatan terapi atau pijet. Memegangi serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” kata AKBP Jarot.

BACA JUGA  2 Pemuda Asal Kota Batu Malang Diringkus Polisi Wonogiri, Ini Kasusnya

Pelaku menggunakan modus yang sama terhadap 7 korbannya. Akibat perbuatannya, para korban mengalami trauma.

Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Purwantoro pada pertengahan Maret 2025. Karena korban cukup banyak, sehingga ditangani oleh Polres Wonogiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban, dan pelaku.

BACA JUGA  Hilang Sebulan, Nenek Sarmi Asal Purwantoro Ditemukan Meninggal di Hutan Gunung Tunggangan

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tentang pencabulan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini