Tersangka pencabulan di Wonogiri saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). Foto:PanselaNews
PanselaNews.com,Wonogiri –
Seorang oknum guru silat berinisial SHT(56), warga kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025). SHT adalah tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid silatnya.
Dia kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polisi.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, tindakan pencabulan pelaku dilakukan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purwantoro. Pondok itu merupakan lokasi latihan salah satu perguruan silat.
Tindakan pelaku itu dilakukan sejak September 2023 hingga April 2024. Sedikitnya, ada 7 korban yang sudah melapor atas tindakan pencabulan yang dilakukan SHT.
“Ada 7 korban, dengan modus beliau sebagai pelatih, menawarkan apabila ada yang capek atau cedera akan dibantu diberikan pengobatan terapi atau pijet. Memegangi serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” kata AKBP Jarot.
Pelaku menggunakan modus yang sama terhadap 7 korbannya. Akibat perbuatannya, para korban mengalami trauma.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Purwantoro pada pertengahan Maret 2025. Karena korban cukup banyak, sehingga ditangani oleh Polres Wonogiri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban, dan pelaku.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tentang pencabulan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Editor: Sarno Kenes










