Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Apr 2025 22:46 WIB

Modus Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Muridnya, Berikan Pijat Terapi


					Modus Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Muridnya, Berikan Pijat Terapi Perbesar

Tersangka pencabulan di Wonogiri saat dihadirkan dalam konferensi pers di  Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). Foto:PanselaNews

PanselaNews.com,Wonogiri – 
Seorang oknum guru silat berinisial SHT(56), warga kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025). SHT adalah tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid silatnya.

Dia kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polisi.

BACA JUGA  Terobosan Baru Gubernur Ahmad Luthfi: Buruh di Jateng Naik Bus Hanya Rp 1.000, Sediakan Daycare untuk Anak

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, tindakan pencabulan pelaku dilakukan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purwantoro. Pondok itu merupakan lokasi latihan salah satu perguruan silat.

Tindakan pelaku itu dilakukan sejak September 2023 hingga April 2024. Sedikitnya, ada 7 korban yang sudah melapor atas tindakan pencabulan yang dilakukan SHT.

“Ada 7 korban, dengan modus beliau sebagai pelatih, menawarkan apabila ada yang capek atau cedera akan dibantu diberikan pengobatan terapi atau pijet. Memegangi serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” kata AKBP Jarot.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia pada Solusi Dua Negara di Konflik Gaza

Pelaku menggunakan modus yang sama terhadap 7 korbannya. Akibat perbuatannya, para korban mengalami trauma.

Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Purwantoro pada pertengahan Maret 2025. Karena korban cukup banyak, sehingga ditangani oleh Polres Wonogiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban, dan pelaku.

BACA JUGA  Pastikan Surat Suara Aman, Polres Wonogiri Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tentang pencabulan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jateng Gelar Simulasi Unit Negosiator di Kantor Gubernur

24 April 2026 - 18:40 WIB

Dua Motor Tabrakan di Simpang Tiga Pracimantoro Wonogiri, Dua Orang luka Serius

22 April 2026 - 20:23 WIB

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Tirtomoyo Wonogiri, Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Jateng Bangun 20 Unit Rumah Apung bagi Warga Terdampak Rob di Demak

22 April 2026 - 19:28 WIB

Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

22 April 2026 - 19:14 WIB

Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

22 April 2026 - 19:00 WIB

Trending di Berita Terkini