Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 19 Nov 2025 16:01 WIB

Ngaku Pegawai Koperasi, Pria Asal Giritirto Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri, Begini Modus Penipuannya


					Ngaku Pegawai Koperasi, Pria Asal Giritirto Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri, Begini Modus Penipuannya Perbesar

Tersangka Elyas Sutiyono (44), saat diamankan polisi. (Foto: humas Polres) 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Satreskrim Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan, kali ini berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova milik warga Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (04/07/2025) di depan Mie Gacoan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.

Pelaku diketahui bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo.

Aksi penggelapan berawal ketika pelapor menerima telepon dari pelaku yang mengaku mendapat perintah dari Koperasi Anugerah Dana Sentosa untuk menarik mobil Toyota Kijang Innova dengan alasan BPKB kendaraan tersebut masih menjadi agunan pinjaman.

BACA JUGA  Refleksi Ekonomi Jateng 2025 : Pertumbuhan Melesat, Investasi Bergeliat

Namun setelah korban melakukan konfirmasi, pihak koperasi menjelaskan bahwa pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku, menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban. Setelah itu, mobil beserta BPKB tidak diketahui keberadaannya.

Merasa dirugikan, pada Rabu (29/10/2025) korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.

BACA JUGA  Cegah Kekerasan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi beri Pembinaan pada Taruna Taruni PIP Semarang

Pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob dengan dukungan Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengapresiasi kecepatan anggota dalam mengungkap kasus ini.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat berkat koordinasi yang baik antar satuan,” ujarnya.

BACA JUGA  Trabas Kamtibmas, Cerminkan Soliditas Polri dan Masyarakat juga Sarana Bakti Sosial dan Harkamtibmas

Ia menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova Nopol AD-1571-F beserta STNK dan BPKB.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini