Konsolidasi Tanah Parangtritis Selesaikan Penantian 82 Tahun
Panselanews.com [BANTUL] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan menyerahkan 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di kawasan Parangtritis, Bantul, D.I. Yogyakarta, pada Sabtu (10/5/2025). Sertipikat ini menandai penyelesaian penataan lahan yang dikenal sebagai “tanah tutupan Jepang,” yang digunakan tentara Jepang pada 1943–1945 untuk keperluan pertahanan. Penyerahan akan berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, mengungkapkan keberhasilan ini mengakhiri penantian warga sejak 1943. “Akhirnya, 811 bidang sertipikat telah terbit dan akan diserahkan langsung oleh Menteri Nusron,” ujarnya usai bertemu Nusron, Jumat (9/5/2025). Total luas lahan yang dikonsolidasi mencapai sekitar 70 hektare, mencakup lahan pertanian, permukiman, dan fasilitas umum.
Embun Sari menjelaskan, penataan ulang lahan ini memisahkan fungsi lahan pertanian dan non-pertanian. “Ada lahan untuk pertanian, permukiman, serta fasilitas sosial dan umum, semua ditata dengan jelas,” katanya. Program ini memastikan kepastian hukum tanah, memberikan ketenangan bagi warga Parangtritis untuk memanfaatkan lahan secara produktif.
Keberhasilan Konsolidasi Tanah tidak lepas dari kerja sama dengan Pemerintah Daerah Bantul, yang turut mendampingi proses penataan. “Tanpa dukungan Pemda, program ini tidak akan berjalan lancar,” tambah Embun Sari. Penyerahan sertipikat ini diharapkan memperkuat keadilan agraria dan mendukung pembangunan infrastruktur serta ekonomi lokal di Parangtritis.
Pada hari yang sama, Menteri Nusron juga dijadwalkan mengunjungi Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Ia akan memberikan arahan kepada pengurus Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-Agraria) yang sedang menggelar Musyawarah Nasional. Kunjungan ini menegaskan komitmen Nusron dalam memperkuat kebijakan agraria nasional.
Program Konsolidasi Tanah ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah memberikan kepastian hukum tanah kepada masyarakat. Dengan sertipikat ini, warga Parangtritis diharapkan dapat mengembangkan lahan untuk pertanian, wisata, atau keperluan lain, mendukung kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Editor: Tri Wahyudi









